SINURBERITA.COM – Warga Desa Tanjung Intan Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur mempertanyakan sistem pengelolaan tanah bengkok yang ada di desa. Pasalnya, sudah berpuluh-puluh tahun hasil dari tanah bengkok desa terkesan hanya dinikmati oleh para oknum aparat desa setempat.
SY (46) warga Desa Tanjung Intan menegaskan, selama Ir. Sulaiman menjabat kepala desa, masyarakat tidak pernah dilibatkan terkait pengelolaan tanah bengkok. Bahkan dana digunakan untuk apa, masyarakat tidak mengetahui.
“Semenjak Tahun 2014 hingga sekarang kami selaku masyarakat, jangankan mau dilibatkan, diberi tahu saja tidak mengenai hasil dari sewa tanah bengkok”, ungkap SY. Minggu (27/4/25).
“Seharusnya, masyarakat dilibatkan dalam pengelolaan dan hasilnya digunakan untuk kepentingan desa, jangan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok”, tambahnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh DT (50), warga Dusun 5 Desa Tanjung Intan bahwa selama Ir. Sulaiman menjabat, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam hal pengelolaan Aset Desa.
“Terkait Aset desa maupun tanah bengkok, masyarakat tidak mengetahui dikelola oleh siapa dan hasilnya digunakan untuk apa saja. Sejumlah masyarakat pernah protes namun tidak digubris dengan alasan peraturan desa belum jadi, makanya hasil dari sewa tanah bengkok tidak digunakan untuk kepentingan desa”, ungkap DT.
Ditempat terpisah, Robenson Ketua Dewan Pimpinan Cabang Barisan relawan Jokowi Presiden/Barisan relawan jalan Perubahan (DPC BARA-JP) Lampung Timur mengatakan, persoalan yang disampaikan masyarakat Desa Tanjung Inten telah diadukan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur, kita tunggu prosesnya.
“Persoalan tanah bengkok yang terjadi di Desa Tanjung Intan yang disampaikan masyarakat ke Bara-JP, telah kami adukan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur secara resmi melalui surat pengaduan Senin 21 April. Kita tunggu prosesnya”, ungkapnya.
“Kami melaporkan ini ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Bara-JP menduga ada unsur memperkaya diri oknum kepala desa dan para kroninya dan merugikan negara milyaran rupiah dalam hal pengelolaan aset desa yang terjadi di Desa Tanjung Intan”, tambahnya.
“Perlu kita ketahui, dalam Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015 bahwa aset desa merupakan bagian dari penyertaan modal BUMDES. Namun hal ini tidak dilakukan oleh pemerintah desa Tanjung Intan. Maka dari itu, kami berharap Kejaksaan Negeri Lampung Timur bisa mengungkap dugaan penyalahgunaan aset desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Intan untuk memperkaya diri dan kroninya”, ungkapnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kepala Desa Tanjung Intan. Saat ditemui di kantor desa, yang bersangkutan tidak ada di tempat. (*Iman)