Yayat Darmawi: HGU Perusahaan Sawit Diluar Izin Lokasi adalah Pelanggaran

SINURBERITA.COM || Di Provinsi Kalimantan Barat, saat ini permasalahan kebun perusahaan Sawit mulai timbul. Pemicu gejolak di masyarakat, lebih ke persoalan HGU yang diketahui di luar izin lokasi.

Yayat Darmawi, SE, SH, MH, Ketua DPD YLBH LMRRI Provinsi Kalimantan Barat meminta pemerintah untuk menyikapinya secara serius, mengingat pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh perusahaan sawit yang berkebun diluar izin lokasi sangatlah merugikan masyarakat serta dapat menyebabkan konflik Agraria yang berkepanjangan dan merugikan Negara.

Fenomena persoalan perusahaan sawit yang menggarap diluar izin lokasi adalah merupakan bentuk perbuatan penyerobotan lahan yang sudah jelas tidak sesuai dengan legalitas status kepemilikannya.

HGU (Hak Guna Usaha) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, untuk keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan. Jika suatu perusahaan melakukan kegiatan perkebunan di luar area yang tercantum dalam HGU mereka, atau tanpa memiliki HGU yang sah, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

HGU dan Izin Lokasi

Untuk memulai kegiatan perkebunan, perusahaan biasanya memerlukan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU). Izin lokasi adalah izin yang diberikan untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha, dan ini adalah langkah awal sebelum mendapatkan HGU.

Pelanggaran HGU

Jika perusahaan melakukan kegiatan perkebunan diluar area yang tercantum dalam HGU mereka, atau tidak memiliki HGU sama sekali, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran. Hal ini bisa terjadi jika perusahaan memperluas perkebunan mereka di luar batas HGU atau mengabaikan proses perizinan yang benar.

Konsekuensi Hukum

Melakukan kegiatan perkebunan di luar HGU atau tanpa HGU yang sah dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi hukum, termasuk sanksi administratif dan bahkan pidana.

Konflik Agraria

Perusahaan yang beroperasi tanpa HGU atau di luar batas HGU juga dapat memicu konflik agraria dengan masyarakat setempat, terutama jika ada klaim kepemilikan tanah yang tumpang tindih.

Kewajiban Pemegang HGU

Pemegang HGU memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Dalam kasus perambahan lahan di luar HGU, penting untuk memastikan bahwa semua kegiatan perkebunan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bahwa hak-hak masyarakat setempat juga dilindungi. (*Jaiyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *