SINURBERITA.COM | KOTA PEKANBARU –
Ramainya pemberitaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bumi Lancang Kuning beberapa waktu lalu menuai perbincangan yang heboh ditengah-tengah masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar KPK, nama Yaliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru disebut menerima aliran dana sebesar Rp150 juta dari Indra Pomi Nasution Sekdako Pekanbaru.
Menanggapi hal tersebut, Yuliarso menegaskan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, ia akan mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Ia juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: KPK Tetapkan Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Tersangka OTT di Pekanbaru
“Sebelumnya saya ucapkan terima kasih, karena hari ini informasi harus dibuka seluas-luasnya dan seterang-terangnya. Pertama, karena kita ini Negara hukum, tentu kita harus menjunjung tinggi hukum. Kedua, proses hukum yang terjadi sedang belangsung, tentunya kita harus hormati dan kita ikuti. Saya sebagai warga negara yang taat hukum, itu harus mendukung sepenuhnya. Terkait dengan adanya informasi yang sudah disampaikan, saya siap untuk memberikan informasi, apakah itu sebagai bawahan, karena mereka berdua adalah pimpinan saya”, ujarnya kepada wartawan saat acara Launching OPLETPekan di SMPN 42 Kota Pekanbaru.
Ditambahkan Yuliarso, “Terkait dengan dugaan itu, saya siap memberikan penjelasan kepada penyidik KPK. Untuk itu, saat ini saya belum bisa, karena saya juga tidak tau apa yang akan ditanyakan. Jadi supaya jangan ada informasi yang simpang siur, kemudian informasi yang berat sebelah, bahkan itu bisa merugikan saya ataupun pihak lain. Tentunya kita harus hormati terlebih dahulu sampai pada akhirnya nanti, jika diminta saya siap memberikan informasi ke penyidik KPK. Karena itu, saya hari ini bekerja sebagaimana biasa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ungkap Kadishub Kota Pekanbaru.
Baca juga: Penyertaan Modal PDAM Tirta Siak Tahun 2023 Berpotensi Rugikan Keuangan Negara
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Pekanbaru termasuk eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru Novin Karmila.
KPK telah menetapkan RM, IPN, dan NK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemotongan anggaran atas uang ganti uang. “Dengan menetapkan 3 tersangka, yaitu saudara RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru, saudara IPN selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru, dan saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers yang disiarkan di akun YouTube KPK, Rabu (4/12/2024).
KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 b UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001. KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
KPK juga menyita barang bukti uang dari OTT di Pekanbaru. Nilai uang yang disita dalam perkara ini mencapai Rp6,7 miliar. (*J2R)