Zulkardi Minta KemenPUPR Buka Data Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Rengat

Zulkardi, anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Anggota DPRD Kota Pekanbaru Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, menilai persoalan pembebasan lahan pada Proyek Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru – Rengat harus diungkap seterang-terangnya ke publik. Ia juga menyoroti keterbukaan dari berbagai pihak untuk membuka data/dokumen agar dapat mengurai benang merah permasalahan yang terjadi.

Hal tersebut disampaikan Zulkardi usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait dan masyarakat yang tidak memperoleh ganti rugi secara layak di ruang paripurna DPRD Pekanbaru, Senin (22/12/2025).

Menurut Zulkardi, ada empat hal yang saat ini menjadi permasalahan di tengah-tengah masyarakat. Yakni, perubahan trase jalan tol Pekanbaru-Rengat yang terjadi berulang kali, pelepasan fasum/fasos Perumahan Citra Palas Sejahtera, ketimpangan harga ganti rugi lahan milik Junaidi, dan penggusuran rumah warga yang viral belakangan ini.

Baca juga: Pembangunan Jembatan Penghubung Bireuen–Aceh Utara Capai 99 Persen

Zulkardi menjelaskan, “Trase itu awalnya tidak mengenai masyarakat. Namun karena ada pihak yang keberatan, kemudian dialihkan dan justru mengenai warga. Ini yang harus dijelaskan secara terang benderang,” ujarnya.

Lanjut Zulkardi, perubahan trase tersebut telah terjadi lebih dari satu kali. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dan dokumen pendukung dari instansi teknis terkait perubahan trase Jalan Tol Pekanbaru-Rengat.

“Untuk itu, kami minta data lengkap dari Kementerian/Dinas PUPR. Apa yang menjadi dasar trase bisa berubah-ubah? Tentu ini berdampak besar karena setiap perubahan berimplikasi pada masyarakat yang terdampak,” tegas Zulkardi di ruang kerjanya.

Ia juga mempertanyakan alasan tidak dibayarnya ganti rugi kepada warga dengan dalih status lahan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Menurutnya, alasan tersebut perlu diuji secara hukum dan administratif.

“SK Gubernur itu sifatnya administratif, bukan penentu hak kepemilikan. Jadi, tidak serta-merta menghapus hak warga yang sudah puluhan tahun menguasai lahan secara fisik,” tegas Zulkardi.

Ia menjelaskan, sejumlah warga telah menempati lahan tersebut hingga lintas generasi. Ia membantah klaim bahwa Negara tidak bisa membayar ganti rugi di kawasan tersebut. Dulu, pada tahun 2013 ada ganti rugi pada proyek pelebaran jalan di lokasi yang sama.

“Kalau dulu bisa diganti rugi, kenapa sekarang tidak? Hal ini yang harus dibuka secara terang benderang, agar tidak menjadi preseden buruk. Negara harus hadir melindungi masyarakat,” kata Zulkardi.

Baca juga: Presiden Prabowo Ingin Papua Ditanami Sawit agar Hasilkan BBM

Selain itu, ia juga menyoroti ketidakadilan yang dialami oleh warga. Junaidi menguasai tanah seluas 3.672 meter persegi, namun hanya dinilai 1.998 meter persegi dengan harga Rp140 ribu per meter. Sedangkan, tanah sepadan milik Darnis L dihargai Rp230 ribu per meter. Padahal, kedua lahan tersebut berada dalam satu hamparan.

Zulkardi menegaskan, DPRD Pekanbaru akan terus mengawal permasalahan ini dan meminta pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian PUPR hadir langsung dalam rapat lanjutan dengan membawa seluruh dokumen pendukung.

“Kita berharap Ibu Eva Monalisa Tambunan dapat hadir di dalam rapat selanjutnya. Kami ingin lihat datanya, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari proses yang tidak transparan dan tidak berkeadilan,” ujarnya.

DPRD Kota Pekanbaru kembali menggelar rapat lanjutan pada bulan Januari 2026 dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan status lahan dan perubahan trase tol. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 Komentar