SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

HUKUM NASIONAL NUSANTARA

Korupsi Pembangunan Jembatan di Indragiri Hilir, Tim Kejagung Tangkap Direktur PT Bonai Riau Jaya

JAKARTA, SINURBERITA

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau. Penangkapan tersebut berlangsung Jl. Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Selasa 30 Januari 2024, sekitar pukul 19.52 WIB.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut menjelaskan, Kejagung berhasil menangkap tersangka HMFA yang merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya. Selain itu, perkara ini juga menjerat mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya yakni BS.

Perkara dugaan korupsi terungkap dengan modus yang dilakukan Tersangka bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei 2012. PT Bonai Riau Jaya merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Baca juga : Jaksa Agung : Tindak Tegas Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai UU

“Dimana Tersangka HMFA dan BS melengkapi persyaratan lelang/tender, lalu tersangka BS dan tersangka HMFA membantu mencarikan personel fiktif. Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak/Addendum I dan II sebesar Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 sampai dengan 31 Desember 2012) Berita Acara Negosiasi dan Berita Acara Penyerahan Lapangan,” kata Ketut Sumedana.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan tersangka BS juga membeli barang-barang material proyek.

Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HMFA dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT Bonai Riau Jaya, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp1.374.000.000 pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.

“Saat diamankan, tersangka HMFA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, tersangka diamankan ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau guna proses berikutnya,” tegasnya.

Baca juga : Proyek Jalan Kamboja Pagarawan Dikerjakan Asal Jadi, APH Bangka Terkesan Tutup Mata

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-07/L.4/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023, terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012.

Sebagai informasi, identitas tersangka yang diamankan Kejagung berinisial HMFA yang lahir di Tembilahan, 23 April 1975 dan berjenis kelamin laki-laki serta bertempat tinggal di Jl. Lingkar II Nomor 20 A RT 003/RW 002, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. (*J2R/Insan)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *