SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

HUKUM NASIONAL NUSANTARA

Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI Nonaktif Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Melki Sedek Huang

JAKARTA, SINURBERITA

Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Ari Kuncoro baru-baru ini mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menyatakan bahwa Melki Sedek Huang bersalah dalam kasus kekerasan seksual. Melki dilaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI) pada 14 Desember 2023.

Melki Sedek Huang merupakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) nonaktif dinyatakan telah terbukti melakukan kekerasan seksual. Akibatnya, Melki dijatuhi sanksi berupa skorsing selama satu semester.

Baca juga : Dimintai Uang Tapi Tidak Dipekerjakan, Oknum Manajemen PT. Tamtama Perkasa Dipolisikan

Hal tersebut tertera di dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Isi poin pertama dalam putusan rektor UI tersebut, “Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama satu semester”.

Selama masa skorsing, Melki dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban. Aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas dan berada di lingkungan kampus UI.

Berikut ini profil dan biodata Melki Sedek Huang.

Melki Sedek Huang merupakan mahasiswa di Jurusan Administrasi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (UI). Melki lahir dari pasangan Erny Susanti dan R. Yuddi Huang pada 15 Oktober 2000 di Pontianak, Kalimantan Barat.

Melki Sedek Huang menjabat sebagai Ketua BEM UI sejak 21 Januari 2023. Namun, pada 18 Desember 2023,  ia dinonaktifkan karena dugaan kekerasan seksual.

Sebelumnya, mahasiswa berusia 23 tahun itu juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Departemen Penelitian Hukum dan Tindakan Strategis di BEM Fakultas Hukum UI.

Melki Sedek Huang pun diketahui mengikuti organisasi Barisan Inti Makara Merah (BARIKARA) dan mengikuti magang di beberapa institusi selama berkuliah di UI.

Beberapa institusi tempat magang Melki Sedek Huang di antaranya adalah Lembaga Bantuan Hukum di Jakarta, Tampubolon, Tjoe, dan Patners Law Firm. (*J2r)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *