SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

DAERAH HUKUM NUSANTARA

Proyek Jembatan Air Kujud Belum Selesai, Kabid PUPR Kota Pangkalpinang: Penyedia Jasa Denda 1/1000 dari Nilai Kontrak Perhari

KOTA PANGKALPINANG, SINURBERITA

Pembangunan Jembatan Kujud Kota Pangkalpinang hingga kini belum selesai dikerjakan. Pihak penyedia melakukan pengerjaan siang dan malam agar pembangunan jembatan kujud tersebut bisa segera selesai.

Untuk diketahui, Pembangunan Jembatan Air Kujud kota Pangkalpinang menelan biaya cukup besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023 dengan nomor SPK:05/SP/PUPR – BM/APBD/2023.

Baca juga : Proyek Jalan Kamboja Pagarawan Dikerjakan Asal Jadi, APH Bangka Terkesan Tutup Mata

Pekerjaan Pembangunan Jembatan Air Kujud  tersebut dikerjakan oleh CV. GHUNO DHIO yang beralamat di Kota Bandar Lampung dengan nilai kontrak Rp. 3.161.786.075,00

Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat Kota Pangkalpinang itu hingga kini, Kamis (11/1/2024) masih dikerjakan dengan terlihat material yang menumpuk di tepi jalan dan pekerjanya pun bekerja siang dan malam, serta terlihat terparkir satu unit alat berat guna menyelesaikan pekerjaan Jembatan Air Kujud tersebut.

Ditempat yang sama, Aan pengguna jalan, saat melintasi jembatan darurat yang berukuran lebar kurang lebih satu meter itu mengatakan, “Kapan selesai pengerjaan jembatan ini ya?, karena dipapan proyek tertera waktu pelaksanaan dari 3 Juli 2023 s/d 29 Desember 2023. Berarti pekerjaan ini sudah terlambat”, ungkap Aan.

Ditempat terpisah, Yanto selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kota Pangkalpinang saat dimintai tanggapannya melalui Pesan WhatsApp (11/01/2024) terkait belum selesainya pekerjaan pembangunan jembatan Air kujud tersebut tidak dijawab. Dan pada Jumat siang, (12/01/2024) baru dijawab yang mana, “Sesuai prosedur dan tertuang dalam kontrak diberikan kesempatan penyelesaikan pekerjaan dengan diberi denda 1/1000 (satu perseribu) perhari dari nilai kontrak”, tulis Yanto.

Baca juga : Pemkab Bangka Defisit Anggaran, Pejabatnya Keluyuran Dinas Luar

Kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Pangkalpinang, baik itu Kejaksaan dan Kepolisian di wilayah hukum Kota Pangkalpinang agar menindaklanjuti laporan informasi terkait seluruh rangkaian kegiatan Proyek Pembangunan Jembatan Kujud baik itu Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan. Apabila ditemukan indikasi penyelewengan yang merugikan keuangan Negara agar ditindak sesuai aturan yang berlaku. (*red/Hri)

2 COMMENTS

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *