BARITO UTARA, SINURBERITA
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) GPD Alur Barito Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaporkan dugaan pembakaran lahan dan pengelapan hak yang diduga dilakukan oleh H. Roni yang akrab dipanggil Tak Barbir ke Polres Barito Utara, Rabu (12/3).
Gusti Adiansyah, Ketua Cabang GPD-Alur Barito Kecamatan Lahei mengatakan, pihaknya menerima kuasa dari masyarakat yang keberatan atas adanya kebakaran diatas lahan milik mereka yang terletak di wilayah KM 7 jalan Lintas Desa Lue menuju Desa Muara Inu.
“Kami sudah melakukan pengecekan kelokasi pada tanggal 10 – 11 Maret 2024 dan benar telah terjadi pembakaran lahan dan telah terjadi selama kurun waktu kurang lebih dua minggu lalu”, ujarnya.
Baca juga : Jaksa Agung : Tindak Tegas Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai UU
Lanjut Gusti, pembakaran lahan ini dilakukan oleh T dan S yang menurut mereka diupah oleh H. Roni atau Tak Barbir. Selanjutnya menurut pengakuan mereka sebelum melakukan pembakaran lahan tersebut terlebih dahulu dilakukan tebas tebang.
Kami juga mendapatkan keterangan dari beberapa masyarakat disana bahwa lokasi lahan tesebut diduga milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Putra Banua Barito.
Ironisnya lahan tersebut berdasarkan bukti fisik dilapangan adalah milik warga yang dikelola secara turun temurun dengan beberapa bukti tanam tumbuh dan juga bukti surat.
Gusti Adiansyah melanjutkan, DPC GPD-Alur Barito Kecamatan Lahei meminta kepada bapak kapolres Barut untuk menindaklanjuti laporan ini, karena kebakaran Hutan dan lahan baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengkibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekonomi, sosial, budaya dan politik.
Terpisah, media SINURBERITA mengkonfirmasi kepada H. Roni atau Tak Barbir, yang diduga telah melakukan pembakaran lahan dan pegelapan hak, mengatakan, “Ya terserah mereka saja, saya juga dari hasil membeli, dan mudahan bagus-bagus saja hasilnya”, ujarnya. Jumat, (15/3/2024). (Tim)
- Yuliarso: Sebagai Warga Negara, Saya Siap Berikan Keterangan ke Penyidik KPK
- Selama Tahapan Pilkada, Bawaslu Terima 129 Laporan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa
- Transformasi Kemenkumham, Menteri Hukum Lantik Pimpinan Tinggi Kanwil Hukum Riau
- Kabupaten Purwakarta Raih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI
- Polda Riau Sita 4 Apartemen di Batam Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD