SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

HUKUM NASIONAL NUSANTARA

Pusaran Korupsi IUP PT. Timah, PT. ACL Diduga Terlibat dalam Ilegal Komoditas Timah

BANGKA BELITUNG, SINURBERITA

Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 terus menjadi sorotan masyarakat. Salah satu smelter yang belum menjadi fokus penyelidikan adalah PT. Artha Cipta Langgeng (ACL), yang diduga terlibat dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk dalam peleburan bijih timah hasil tambang. Meskipun sebelumnya PT Artha Cipta Langgeng (ACL) berkolaborasi dengan PT Timah Tbk, hingga saat ini belum tersentuh oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, PT Artha Cipta Langgeng (ACL) berkerjasama dengan PT Timah dalam meleburkan bijih timah hasil dari IUP PT Timah seperti halnya dilakukan PT. RBT kepada PT. Timah.

Smelter ini diduga menjadi salah satu tempat penyelesaian bagi bisnis ilegal dalam pertambangan timah, dengan rata-rata peleburan harian mencapai 50 ton timah. Biji timah yang masuk ke smelter  masuk lewat kolektor yang asal usul biji timahnya tidak jelas diterima oleh wasprod Bangka Induk melalui Divisi Pengangkutan.

Proses selanjutnya apabila biji timah tersebut sudah deal, dilanjutkan ke divisi  PT. Timah yang lain yakni unit UPPM (Unit Pengelolaan dan Peleburan Mitra) dengan adanya SPK jasa peleburan yang dikeluarkan oleh pihak managemen PT. Timah TBK dan pihak smelter yang beralifiasi dengan produk ingot (Balok Timah)

Dengan tambahan proses transportasi dan pemurnian peleburan logam kepusmet Muntok pada akhir proses logam siap ekspor dengan adanya dugaan kerugian negara dengan biaya operasional pembelian biji timah, peleburan, transportasi dan pemurnian logam  menyentuh angka yang sangat fantastis yakni Rp. 350 juta/metrik ton atau Rp. 350.000/kg Sn.

Meskipun demikian, beberapa pejabat di PT Artha Cipta Langgeng (ACL) seperti Juls memilih untuk diam ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp. (9/3/24)

Padahal, perusahaan smelter ini merupakan jaringan PT RBT, dimana dua pejabatnya sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini terbongkar setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS). 

Setelah memeriksa total 135 saksi, tim penyidik meningkatkan status dua saksi menjadi tersangka. Dua tersangka baru tersebut adalah SP, Direktur Utama PT RBT, dan RA sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Menurut penyidikan yang dilakukan, pada tahun 2018, SP dan RA bersama-sama dengan MRPT dan EE dari PT Timah Tbk, menginisiasi pertemuan untuk mengakomodasi penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dalam pertemuan tersebut, mereka menentukan harga dan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kegiatan ilegal ini kemudian disetujui dan dibalut oleh MRPT dan EE dengan perjanjian sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk. Selanjutnya, SP dan RA menunjuk beberapa perusahaan mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam upaya penyidikan, kedua tersangka, SP dan RA, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 21 Februari 2024 hingga 11 Maret 2024.

Kasus ini memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kompleksitas bisnis ilegal dalam industri pertambangan timah di Bangka Belitung. 

Selanjutnya, masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, serta upaya dari pihak berwenang dalam memastikan bahwa para pelaku ilegal akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku. (*red/Hry)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *