SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

DAERAH HUKUM

Operasi Telabang, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak Simpatik Pelanggaran Knalpot

PALANGKA RAYA, SINURBERITA

Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya untuk mengatasi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya dengan melakukan penindakan simpatik.

Penindakan pun kembali dilakukan Satlantas Polresta Palangka Raya yang dipimpin oleh Kompol Salahiddin, S.H., S.E. pada Pos Polisi (Pospol) Bundaran Besar Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dalam rangka Operasi Keselamatan Telabang Tahun 2024, Jumat (8/3/2024) siang.

“Sejumlah kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kembali terjaring saat Operasi Keselamatan Telabang Tahun 2024, serta selanjutnya akan dilakukan penindakan secara simpatik,” ungkap Kasatlantas, Kompol Salahiddin, S.H., S.E.

Kompol Salahiddin menjelaskan, penindakan simpatik dilakukan dengan diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan bagi pelanggar agar bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot tersebut lagi pada kendaraan bermotor.

“Para pelanggar kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot tersebut untuk selanjutnya disita dan dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.

Selain melakukan penindakan simpatik, Kompol Salahiddin juga mengedukasi para pelanggar tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Atas dasar tersebut, maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pun  termasuk dalam pelanggaran aturan lalu lintas, serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019,” tegasnya. (*YURIN)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *