SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

DAERAH HUKUM NASIONAL NUSANTARA

Polda Sumsel Ungkap Kasus Perikanan Ilegal Senilai Rp. 15,96 Miliar

Loading

PALEMBANG, SINURBERITA.COM

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang perikanan yang melibatkan dua tersangka, ROS Bin Sapril Pilly (22) dan BOJ Bin Elpino Gani Satria (28). Kasus ini terjadi pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Tanjung Api-Api, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin.

Kedua tersangka diperintahkan oleh pelaku NT (DPO) untuk menunggu mobil yang membawa Benih Bening Lobster (BBL) di jalan lintas Palembang – Betung (dekat pintu Tol Musi Landas). Setelah mobil tersebut tiba di dermaga di Tanjung Api-Api, Banyuasin, kedua tersangka akan menerima instruksi lanjutan. Tersangka ROS menerima upah sebesar 2 juta rupiah, sementara BOJ menerima upah sebesar 1,2 juta rupiah, dan ini merupakan aksi pertama mereka.

Kronologi dimulai dari informasi masyarakat yang diterima tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel tentang kendaraan yang membawa Benih Bening Lobster (BBL) menuju Desa Karang Anyar, Muara Telang, Banyuasin. Tim melakukan penyelidikan dan pada pukul 20.30 WIB, berhasil menghentikan mobil pick-up Suzuki Carry warna hitam dengan muatan tertutup terpal biru yang dikendarai kedua tersangka. Setelah pengecekan, mobil tersebut ternyata membawa 106.400 ekor BBL jenis Lobster Pasir dan Mutiara.

Baca juga : Pesta Partangiangan Bona Taon dan Pemilihan Pengurus Punguan Sianturi se Kotamadya Pekanbaru

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit mobil pick-up Suzuki Carry warna hitam, 16 box stryfoam berisi BBL, 2 unit handphone merk Infinix Hot 40i warna navy blue, serta BBL sebanyak 106.400 ekor. Kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 15,96 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 1,5 milyar. BBL yang diamankan telah dilepasliarkan di Pantai Klara 2, Provinsi Lampung sebanyak 106.380 ekor. (*red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menyuarakan Kepentingan Rakyat