SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

DAERAH NASIONAL NUSANTARA RAGAM

Gereja HKBP Tolak Kelola Izin Tambang Demi Menjaga Lingkungan Hidup

Loading

Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Robinson Butarbutar

JAKARTA, SINURBERITA.COM

Huria Kristen Batak Protestan atau HKBP menolak menerima konsesi izin tambang setelah pemerintah mengizinkan ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan.

Baca juga : Judi Tebak Angka Marak di Sibuluan, Polres Tapteng Terkesan Tutup Mata

Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulisnya mengatakan, “Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang. Kami juga menyerukan agar pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yang telah mengatur pertambangan yang ramah lingkungan”, kata Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Robinson Butarbutar, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 Juni 2024.

Keterangan Pers Ephorus HKBP

Ditambahkannya, “Berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996 yang diputuskan berdasarkan hasil pergumulannya tentang tugas HKBP ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia untuk atas nama pembangunan. Namun sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang tak lagi terbendung yang harus diatasi dengan beralih secepat mungkin kepada pendekatan penggunaan teknologi ramah lingkungan, green energi seperti solar energi, wind energi dan yang lainnya yang masih akan dikembangkan”, tulisnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga : Lapor Pak Kapolri; “Tolong Selamatkan Generasi Kami, Tangkap Bandar Narkoba Bangsal”

Pemerintah menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola para ormas, yaitu: Lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal,
PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (Mau) dan PT Kideco Jaya Agung. (*red)

Menyuarakan Kepentingan Rakyat