KOTA PALEMBANG, SINURBERITA.COM
Jajaran Polrestabes Palembang berhasil gagalkan 1 kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari tangan 3 orang kurir asal Provinsi Lampung dan 1 orang pengedar asal Kota Palembang pada Kamis, 4 Juli 2024.
Para kurir tersebut adalah M. Faris Ariza (40), warga Jalan Veteran No. 12 Alki RT 06 Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Siswanto (44), warga Jalan Untung Suropati RT 01 RW 02 Kelurahan Untung Suropati, Kota Bandar Lampung, Wahyudi Haryanto (39), serta seorang pengedar bernama Candra Susanto (39), warga Jalan Yos Sudarso Lorong Pasma Putra No. 24 RT 25 RW 05, Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT 2, Palembang.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) tentang narkotika yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda Rp 10 miliar.
Baca juga : Lapor Pak Kapolri; “Tolong Selamatkan Generasi Kami, Tangkap Bandar Narkoba Bangsal”
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Suggihartono, didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKBP Mario, menjelaskan bahwa ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Jalan Yayasan 1, Lorong Keluarga, RT 20 RW 06 Kelurahan Sei Buah Kecamatan IT II dan parkiran mobil PT GUI Jalan RE Martadinata Kelurahan Sei Buah Kecamatan IT II Kota Palembang.
“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke jajaran Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Berbekal informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil menangkap para tersangka beserta barang bukti 1 kilogram lebih sabu-sabu,” ujar Kombes Pol Harryo Suggihartono.
“Dengan menyita barang bukti 1 kilogram lebih narkotika ini, kepolisian berhasil menyelamatkan 6.000 jiwa masyarakat dari bahaya barang haram tersebut,” lanjutnya.
Kapolrestabes menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti hanya sampai di sini. Mereka akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba agar tidak menyebar luas di Sumatera Selatan, khususnya di Kota Palembang. Kepada masyarakat dihimbau untuk tetap memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba.
Sebelumnya, Ditres Narkoba Polda Sumsel juga berhasil mengamankan 20 kilogram sabu-sabu di lobi sebuah hotel bintang tiga di Palembang. Barang bukti tersebut diamankan dari dua pria asal Lampung, yakni Sarjono alias Jono dan Budi Wibowo, yang hendak melakukan transaksi di lobi hotel yang berada di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang. (*red)
- DPAD Kota Tengerang Sasar Dunia Pendidikan dalam Program ‘DURIAN’
- Kampanye di Lubuk Kelik, Pasangan MAPAN Prioritaskan Pendidikan dan Infrastruktur
- Tahapan SKB CPNS 2024 Dimulai, Kakanwil Kemenkumham Riau Pantau Langsung Hari Pertama
- Taruna Akademi Militer Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
- Ditlantas Polda Riau Himbau Pengendara Sukseskan Pilkada Serentak 2024