SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

DAERAH EKONOMI BISNIS KESEHATAN NUSANTARA RAGAM

Kolaborasi DLHK, Dishub dan Lembaga Swasta Dalam Uji Emisi Kendaraan di Karawang

Loading

Ilustrasi Uji Emisi

KARAWANG, SINURBERITA.COM

Uji emisi kendaraan adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan, termasuk dengan efisiensi pembakaran yang diuji melalui alat khusus. Dengan adanya pengecekan mesin hingga efisiensi, kita dapat mengetahui layak atau tidaknya kadar buangan mesin pada kendaraan bermotor.

Baru-baru ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) juga dibarengi oleh lembaga swasta akan melakukan terobosan baru berdasarkan Permen LHK nomor 8 tahun 2023 tentang Baku Mutu Uji Emisi dan Penerapan Uji Emisi pada kendaraan bermotor baik itu roda dua, roda empat, maupun roda tiga.

Baca juga : Tingkatkan Pelayanan Publik, Dishub Kota Pekanbaru Lakukan Perawatan Halte Bus TMP di Jalan Soekarno – Hatta

“Leading sector nya itu ada dikita. Nanti, Dishub, DLHK dan lembaga swasta akan membuat tim teknis terkait uji emisi tersebut” Kata Kepala UPTD PKB Dishub Karawang, H. A. Zein, saat ditemui di kantornya. (03/07)

Kemudian Zein menjelaskan, tim teknis ini nantinya akan bertugas untuk melakukan pengujian, menginput data kendaraan yang sudah di uji melalui aplikasi Si Umi milik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sehingga untuk kedepan, setiap kendaraan yang di uji emisi akan teregistrasi di aplikasi Si Umi dan akan ditandai oleh stiker dari tim teknis.

H. A. Zein (Kepala UPTD PKB Dishub Karawang)

“Sementara ini kita sedang dalam tahap sosialisasi dan transisi dalam mengunakan Aplikasi Si Umi. Karena nanti setiap tim akan diberi username (akun-red) untuk dapat masuk ke aplikasi tersebut. Dan butuh orang-orang yang kompeten yang memang sudah tersertifikasi”, ujarnya.

Masih kata Zein, pihaknya dan tim teknis yang akan dibentuk ini masih dalam tahap pembahasan dan masih menunggu SK dari Bupati untuk penetapan-penetapan nya. (*Rif)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menyuarakan Kepentingan Rakyat