KOTA MEDAN, SINURBERITA.COM
Polisi dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku narkoba jaringan Aceh – Medan pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku bernama Dedi Kurniawan (36) warga jalan Pon III Nomor 25, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, ini ditangkap pada pukul 06.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
“Pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Akibatnya, polisi terpaksa menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya”, ujar Kombes Hadi di Medan, Sabtu (17/8/2024).
Dari tangan Dedi Kurniawan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 5 kilogram, serta satu unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya.
“Polda Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya”, ujar Kombes Hadi. (*Ery/HMS)
- DPAD Kota Tengerang Sasar Dunia Pendidikan dalam Program ‘DURIAN’
- Kampanye di Lubuk Kelik, Pasangan MAPAN Prioritaskan Pendidikan dan Infrastruktur
- Tahapan SKB CPNS 2024 Dimulai, Kakanwil Kemenkumham Riau Pantau Langsung Hari Pertama
- Taruna Akademi Militer Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
- Ditlantas Polda Riau Himbau Pengendara Sukseskan Pilkada Serentak 2024