KOTA PEKANBARU | SINURBERITA.COM
Pembangunan Jembatan Layang (Flyover) Simpang Mall SKA Kota Pekanbaru pada tahun 2018 lalu masih menyisakan kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pembangunan flyover tidak sesuai dengan desain yang menyebabkan kerugian negara Rp60 miliar. Lembaga antirasuah ini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Riau. Tampak terlihat ada 3 koper ukuran besar yang dibawa oleh penyidik KPK setelah memeriksa ruangan di Lantai 8 Menara Lancang Kuning, Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Riau, Rabu (22/1/2025) sejak pukul 10 pagi.
Penggeledahan ini merupakan kali kedua dilakukan KPK setelah sebelumnya menggeledah antor Dinas PUPR Provinsi Riau di Jalan SM Amin pada Senin (20/1/2025) kemarin. Patut diduga masih terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang (fly over) Simpang SKA Pekanbaru.
Berdasarkan data dan informasi yang dimiliki sinurberita.com, bahwa pemilihan penyedia atas paket Pembangunan Fly Over Simpang SKA dilaksanakan oleh Pokja 03/Dis.PUPR/L berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Surat Keputusan Gubernur Nomor Kpts. 246/III/2017 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Riau dan Surat Perintah Tugas Nomor 010/Adm.Pem-PBJ/I/L.
Adapun susunan keanggotaan pemilihan penyedia atas paket Pembangunan Fly Over Simpang SKA berdasarkan Pokja 03/Dis.PUPR/L adalah sebagai berikut; 1. TLD (Ketua), 2. TAP (Sekretaris), 3. BS (Anggota), 4. HD (Anggota), dan 5. JH (Anggota).
Baca juga: Breaking News: Dana Hibah Setda Kota Dumai Tahun 2022 dan 2023 Terindikasi KKN
Dalam konferensi pers di KPK, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fly over Simpang SKA, Pekanbaru mencapai Rp 60 miliar. Jumlah kerugian tersebut hampir setara dengan setengah atau separuh dari nilai kontrak pekerjaan.
Asep Guntur menyatakan, perhitungan sementara kerugian negara sebesar Rp 60 miliar dilakukan oleh ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Ahli tersebut melakukan penilaian terhadap konstruksi dan ketebalan jalan serta beton dan material proyek lainnya.
“Kerugian negara mencapai Rp 60 miliar. Terkait angka pasti kerugian negara, akan dihitung oleh BPK atau BPKP. Tapi paling tidak, berdasarkan perhitungan dari ahli konstruksi, total kerugian sekitar Rp 60,8 miliar. Artinya hampir sekitar setengahnya kurang. Jadi cukup besar,” kata Asep Guntur dalam keterangan di Jakarta, Selasa (21/1/2025). (*red)