PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggelar konferensi pers terkait penyelamatan keuangan negara dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat, Kamis siang (29/4).
Dalam rilis tersebut, penyidik menghadirkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp55 miliar. Uang tersebut berasal dari proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Baca juga: Kejati Kalbar Pamerkan Uang Rp115 Miliar, Bakal Masuk Kas Negara
Rilis ini merupakan yang kedua dalam penanganan kasus yang sama. Sebelumnya, Kejati Kalbar menyampaikan penyelamatan keuangan negara sebesar RpRp115 miliar.
Pada rilis sebelumnya, Kejati Kalbar tidak menghadirkan tersangka dan tidak menyebutkan perusahaan yang terlibat. Pihak kejaksaan menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan masih dalam tahap pengembangan.
Penyidik terus melakukan proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat. (*Jaiyadi)




















