Kejati Kalbar Pamerkan Uang Rp115 Miliar, Bakal Masuk Kas Negara

PONTIANAK, SINURBERITA.COM — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat periode 2017–2023. Capaian tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak, Kamis (16/4/2026), sekaligus menjawab sorotan publik terkait transparansi penanganan kasus.

Keberhasilan penyelamatan dana negara ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh bidang pidana khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor: 01/0.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026.

Penggeledahan dan Pemeriksaan Intensif

Dalam proses penyidikan, tim Kejati Kalbar melakukan serangkaian langkah strategis, mulai dari penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak, Kabupaten Sanggau, hingga Kabupaten Ketapang. Langkah ini diikuti dengan pemeriksaan maraton terhadap berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan bahkan melibatkan saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dimintai keterangan di Kejaksaan Agung. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dan lintas lembaga guna memperkuat alat bukti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *