Cara Cek PIP 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NISN dan NIK

Gambar Ilustrasi Bantuan PIP 2026. (Foto Dok eKtsp.id)

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi perhatian masyarakat, khususnya orang tua dan siswa yang ingin memastikan status penerimaan bantuan pendidikan dari pemerintah. Pengecekan kini dapat dilakukan secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai yang diberikan pemerintah kepada peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau kelompok prioritas lainnya. Program ini bertujuan membantu biaya pendidikan sekaligus mencegah anak putus sekolah. 

Dana PIP dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, seragam, hingga kebutuhan pendukung pembelajaran lainnya.

Siapa yang Berhak Menerima PIP?

Penerima PIP antara lain:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
  • Korban bencana alam
  • Anak putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan
  • Peserta didik berkebutuhan khusus atau dalam kondisi sosial tertentu

Cara Cek Penerima PIP 2026

Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan melalui laman resmi SIPINTAR Kemendikdasmen. Situs resmi pengecekan PIP: pip.kemendikdasmen.go.id

Langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi PIP.
  2. Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
  3. Masukkan NISN siswa.
  4. Masukkan NIK sesuai Kartu Keluarga atau KTP.
  5. Isi kode verifikasi (captcha).
  6. Klik “Cek Penerima PIP”.

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan identitas penerima, sekolah, serta status penyaluran atau pencairan dana bantuan. 

Besaran Dana PIP 2026

Besaran bantuan berbeda sesuai jenjang pendidikan:

  • SD/Paket A: Rp450.000 per tahun
  • SMP/Paket B: Rp750.000 per tahun
  • SMA/SMK/Paket C: Rp1.000.000 per tahun

Untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, nominal bantuan dapat disesuaikan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. 

Tips Agar Berpeluang Mendapatkan PIP

Agar berpeluang menerima bantuan PIP, pastikan:

  • Data siswa pada Dapodik sudah valid dan terbaru.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Memiliki KIP atau surat keterangan tidak mampu.
  • Tetap aktif mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
  • Berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait usulan penerima bantuan. 

Pemerintah mengingatkan bahwa penerima PIP tidak otomatis menerima bantuan setiap tahun. Sekolah tetap harus melakukan pembaruan dan pengusulan data sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, siswa dan orang tua disarankan rutin mengecek status PIP secara berkala. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *