PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui pembentukan Forum Reintegrasi Sosial (FORIS). Forum ini menjadi wadah sinergi untuk mendukung proses penerimaan, pemberdayaan, dan pengawasan klien pemasyarakatan agar dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat.
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau Rudy Fernando Sianturi, bersama Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Yusup Gunawan dan tim, mengikuti kegiatan pembentukan FORIS, Rabu (2/9/2026).
Pembentukan forum tersebut merupakan bagian dari langkah strategis Ditjenpas dalam membangun ekosistem reintegrasi sosial yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Upaya tersebut diarahkan agar klien pemasyarakatan tidak hanya menyelesaikan proses pembinaan, tetapi juga memperoleh dukungan yang memadai ketika kembali ke lingkungan masyarakat.
Kolaborasi dalam FORIS melibatkan sejumlah unsur, mulai dari pemerintah daerah, TNI/Polri, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Kementerian Agama, hingga dunia usaha dan sektor swasta.
Baca juga: Kajati Kalbar Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81
Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting untuk membuka akses bagi klien pemasyarakatan terhadap layanan sosial, pembinaan keagamaan, pelatihan keterampilan, kesempatan kerja, serta berbagai program pemberdayaan dan kemandirian.
Rudy menegaskan, keberhasilan reintegrasi sosial tidak dapat hanya mengandalkan jajaran pemasyarakatan. Dukungan masyarakat dan berbagai sektor menjadi faktor penting agar klien dapat menjalani kehidupan setelah masa pembinaan secara produktif.
“Reintegrasi sosial membutuhkan dukungan seluruh unsur masyarakat. Melalui FORIS, kita ingin memastikan klien pemasyarakatan tidak hanya selesai menjalani masa pembinaan, tetapi juga memiliki ruang untuk kembali diterima, diberdayakan, dan mampu berkontribusi secara positif di tengah masyarakat,” tegas Rudy.
Menurutnya, keberadaan FORIS diharapkan mampu memperkuat koordinasi sekaligus memastikan kebutuhan klien pemasyarakatan dapat ditangani secara lebih terpadu.
Dengan sinergi lintas sektor tersebut, Kanwil Ditjenpas Riau menargetkan terbentuknya proses reintegrasi yang lebih terarah, partisipatif, dan berkelanjutan.
Selain membantu klien pemasyarakatan kembali produktif, penguatan reintegrasi sosial juga diharapkan dapat menekan risiko pengulangan tindak pidana serta menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman dan harmonis. (*J2R)





















