Kemenkum dan Pemprov Riau Bahas Perubahan Standar Harga Barang dan Jasa

Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Harmonisasi digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (2/9/2026), sebagai bagian dari upaya memastikan regulasi daerah yang disusun memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat diterapkan secara efektif.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Sekretaris Daerah Provinsi Riau untuk melakukan proses pengharmonisasian Ranpergub perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui Kepala Divisi P3H, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung Pemerintah Provinsi Riau menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan memiliki kepastian hukum.

“Harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan regulasi yang dibentuk selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta dapat diterapkan secara efektif,” ujar Yeni.

Baca juga: Menuju WBBM 2026, Kemenkum Riau Tampilkan Inovasi dan Budaya Kerja Berintegritas

Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau menelaah Ranpergub dari aspek formil dan materiil. Telaah meliputi kesesuaian dasar hukum, kewenangan pembentukan, materi muatan, sistematika, hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau melalui perangkat daerah terkait menjelaskan latar belakang dan urgensi perubahan regulasi tersebut.

Penyesuaian diperlukan agar Standar Harga Satuan Barang dan Jasa dapat mengikuti perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjadi acuan dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam rapat tersebut, Tim Perancang juga menyampaikan sejumlah masukan dan rekomendasi terhadap substansi serta teknik penyusunan Ranpergub. Masukan diarahkan untuk memastikan setiap norma tetap berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Riau dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan turut menjadi forum penyamaan persepsi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemprov Riau. Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau bersama perangkat daerah pemrakarsa memberikan tanggapan atas masukan yang disampaikan dan menyepakati penyempurnaan terhadap sejumlah substansi serta rumusan dalam draf Ranpergub.

Berdasarkan hasil pembahasan, Ranpergub tentang Perubahan Kelima atas Pergub Riau Nomor 35 Tahun 2021 tersebut pada prinsipnya dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah dilakukan penyempurnaan sesuai hasil harmonisasi.

Kemenkum Riau menegaskan harmonisasi tidak semata-mata merupakan tahapan administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas substansi dan teknik penyusunan regulasi daerah.

Melalui proses tersebut, Kanwil Kemenkum Riau dan Pemprov Riau berupaya menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan pemerintahan, memiliki kejelasan norma, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *