Pemko Pekanbaru Berlakukan Moratorium Pindah Masuk Pegawai

Komplek Perkantoran Tenayan Raya.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan moratorium terhadap perpindahan masuk pegawai dari daerah lain ke lingkungan Pemko Pekanbaru.

Kebijakan tersebut ditempuh sebagai langkah pengendalian belanja pegawai sekaligus menjaga ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar tidak semakin terbebani oleh penambahan kebutuhan aparatur.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru, Samto, mengatakan moratorium tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait pembatasan proporsi belanja pegawai.

“Pemko Pekanbaru memberlakukan moratorium pindah masuk pegawai ke lingkungan Pemko Pekanbaru. Moratorium ini sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat,” ujar Samto, Selasa (1/9/2026).

Baca juga: Sawit Hendak Dipanen Agrinas, Kelompok Tani Lubuk Umbut Pertanyakan Dasar Penguasaan Lahan

Menurut Samto, kebijakan tersebut bukan disebabkan ketidakmampuan Pemko Pekanbaru dalam membiayai pegawai. Moratorium dilakukan untuk memastikan proporsi belanja pegawai tetap terkendali dan tidak melebihi batas yang ditetapkan.

“Bukan karena uang Pemko tidak mampu, tapi memang karena kita menyesuaikan dengan arahan pemerintah pusat agar proporsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari APBD,” jelasnya.

Ia mengatakan setiap penambahan pegawai akan membawa konsekuensi terhadap anggaran daerah, tidak hanya berupa gaji, tetapi juga berbagai kebutuhan belanja aparatur lainnya.

Karena itu, moratorium pindah masuk pegawai menjadi bagian dari penataan kepegawaian dan pengendalian fiskal. Pemko Pekanbaru ingin memastikan APBD tetap memiliki ruang untuk membiayai program yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

Baca juga: Polantas Karib Sasar Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan

Samto menegaskan, moratorium tersebut tidak berarti Pemko Pekanbaru menutup peluang ASN untuk pindah ke lingkungan pemerintah kota.

“Kebijakan moratorium bukan berarti menutup kesempatan bagi ASN untuk berpindah, melainkan merupakan langkah penataan sementara yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan riil Pemerintah Kota Pekanbaru,” katanya.

Ia menyebut kebijakan tersebut masih dapat dievaluasi apabila kondisi fiskal dan kebutuhan organisasi nantinya memungkinkan.

“Ketika kondisi fiskal dan kebutuhan formasi memungkinkan, kebijakan tersebut dapat dievaluasi kembali sesuai ketentuan dan kebutuhan organisasi,” pungkas Samto. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *