TAPTENG, SINURBERITA.COM — Satu unit mobil tangki milik PT Indra Angkola dengan nomor polisi BK 8010 EO batal melakukan pembongkaran bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar B50 ke kapal perikanan milik PT Anugerah Samudera Hindia (Asahi) di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, Jalan Gatot Subroto, Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Sabtu (29/8/2026).
Pembongkaran BBM berkapasitas 16.000 liter itu tidak dapat dilakukan setelah petugas PPN Sibolga meminta dokumen pendukung, salah satunya faktur pajak atas pembelian BBM.
Sopir mobil tangki tersebut disebut belum dapat menunjukkan bukti faktur pajak kepada petugas. Padahal, dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal perikanan berukuran 30-300 GT.
Persoalan tidak berhenti pada faktur pajak. Petugas juga menemukan adanya perbedaan keterangan tujuan pengiriman pada dokumen yang dibawa mobil tangki tersebut.
Pada surat pengiriman, tujuan tercantum 1060054 PT Indra Angkola SPBU 1060054 PP Sibolga, Gatot Subroto, Pondok Batu. Sementara pada Delivery Order (DO), nama dan alamat pelanggan tercantum PT Anugerah Samudera Hindia (Asahi), Jalan Gatot Subroto, Pondok Batu, Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi pertanyaan karena BBM yang dibawa mobil tangki pada saat itu disebut akan disalurkan ke kapal milik PT Asahi di kawasan PPN Sibolga.
PT Indra Angkola Sebut Faktur Pajak Belum Terbit
Perwakilan PT Indra Angkola yang akrab disapa Wak Keling membenarkan bahwa faktur pajak belum dapat ditunjukkan saat mobil tangki tiba di PPN Sibolga.
Menurut Keling, belum terbitnya faktur pajak disebabkan transaksi dilakukan pada hari Sabtu.
“Sabtu kan gak buka kantor pajak. Makanya belum ada faktur pajaknya. Nanti Senin baru keluar,” ujar Keling.
Saat ditanya mengenai perbedaan tujuan pada surat pengiriman dengan nama pelanggan yang tercantum dalam DO, Keling mengaku telah menanyakan hal tersebut kepada pihak Pertamina.
“Saya juga sudah tanya ke Pertamina, kenapa di sini dibuat tujuannya SPBU. Kalau boleh, silakan tanya langsung ke Pertaminanya,” katanya.
LO Pesanan Disebut Terbit Sejak 26 Agustus
Keterangan mengenai belum terbitnya faktur pajak tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan setelah wartawan melihat dokumen Loading Order (LO) yang diperlihatkan pihak PT Indra Angkola.
Dalam dokumen tersebut, pemesanan Biosolar B50 disebut telah dilakukan sejak 26 Agustus 2026.
Dengan demikian, terdapat jeda beberapa hari antara tanggal pemesanan dengan rencana pembongkaran BBM pada 29 Agustus 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tahapan transaksi, waktu pembayaran, hingga kapan faktur pajak atas pembelian BBM tersebut seharusnya diterbitkan.
Namun, hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak terkait, termasuk PT Indra Angkola, PT Asahi, Pertamina, serta otoritas perpajakan.
PT Asahi Akui Pembelian Telah Dibayar Lunas
Sementara itu, Ferdinand, perwakilan PT Asahi, mengatakan pihaknya memesan Biosolar B50 sebanyak 48.000 liter dari PT Indra Angkola.
Ferdinand juga menyebut pembayaran atas pembelian BBM tersebut telah dilakukan secara lunas.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam mengklarifikasi proses transaksi antara PT Asahi dengan PT Indra Angkola, termasuk kaitannya dengan penerbitan dokumen perpajakan dan dokumen pengiriman BBM.
Selain Wak Keling, sedikitnya tiga perwakilan PT Indra Angkola turut hadir di PPN Sibolga ketika proses pembongkaran berlangsung. Mereka sempat menyampaikan bahwa dokumen yang dibawa telah lengkap dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
Namun, mobil tangki tersebut tetap belum dapat melakukan pembongkaran BBM ke kapal PT Asahi pada saat itu karena masih terdapat dokumen yang perlu dipenuhi atau diklarifikasi.
Peristiwa tersebut kini menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai status faktur pajak, kesesuaian tujuan pengiriman antara surat pengiriman dan DO, serta mekanisme penyaluran Biosolar B50 kepada kapal perikanan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Pertamina mengenai alasan pencantuman tujuan SPBU pada surat pengiriman tersebut. (*Ast)






















3 Komentar