BANGKA, SINURBERITA.COM — Aktivitas penambangan timah di kawasan pesisir Pantai Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, menjadi sorotan warga. Kegiatan tersebut diduga berdampak pada kawasan mangrove yang sebelumnya ditanami ribuan pohon bakau oleh Yayasan Ikebana Kenanga bersama mitranya.
Informasi yang dihimpun sinurberita.com menyebutkan, sekitar 5.000 batang mangrove jenis bakau pernah ditanam di kawasan pesisir tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem lingkungan.
Namun, belakangan kawasan tersebut disebut mengalami perubahan setelah adanya aktivitas penambangan timah. Sejumlah bagian lahan yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi pesisir kini terlihat terbuka dan gersang.
Aktivitas pertambangan itu disebut dilakukan oleh CV Pelangi Berkah. Akhian Rebo disebut sebagai penanggung jawab operasional kegiatan di lapangan.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait legalitas pertambangan, status kawasan, keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan perlindungan lingkungan dan kawasan pesisir.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (30/8/2026) terkait aktivitas penambangan di pesisir Pantai Rebo dan dugaan terdampaknya kawasan mangrove, Akhian memberikan jawaban singkat.
“Tanyakan saja ke PT Timah,” tulis Akhian.
Baca juga: 1.500 Ton Timah Balok PT SMB Jadi Sorotan, Warga Desak Aparat Telusuri Asal-Usulnya
Media sinurberita.com kemudian meminta penjelasan kepada Ervawi selaku Ketua Yayasan Ikebana Kenanga mengenai aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Ervawi menyebut kawasan yang menjadi lokasi pertambangan tersebut berada dalam wilayah IUP PT Timah.
“Itu IUP PT Timah,” tulis Ervawi.
Ketika ditanyakan mengenai aktivitas pertambangan di kawasan yang sebelumnya telah ditanami mangrove, termasuk apakah kegiatan tersebut diperbolehkan, Ervawi kembali meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada PT Timah.
“Silakan tanya ke PT Timah,” tulisnya.
Sementara itu, Ifan, warga Kenanga, menyayangkan adanya aktivitas pertambangan di kawasan yang sebelumnya telah menjadi lokasi penanaman mangrove.
Menurutnya, keberadaan IUP tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk mematuhi ketentuan mengenai perlindungan lingkungan dan kawasan pesisir.
“Seharusnya Ketua Ikebana menolak kawasan mangrove pesisir Pantai Rebo yang selama ini ditanam bertahun-tahun. Sekarang dibabat, seharusnya menolak walaupun itu IUP PT Timah. Ada aturan yang jelas,” ujar Ifan.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diperjelas oleh pihak-pihak yang berwenang sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Baca juga: Sawit Hendak Dipanen Agrinas, Kelompok Tani Lubuk Umbut Pertanyakan Dasar Penguasaan Lahan
Untuk memperoleh informasi berimbang, sinurberita.com telah menghubungi Wastam Laut PT Timah, Wendy, melalui pesan WhatsApp pada Minggu siang.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan substantif yang diterima.
Pantauan sinurberita.com di lokasi pada Sabtu sore juga tidak menemukan petugas keamanan PT Timah di sekitar area yang dipantau. Terlihat seorang anggota Satgas Tricakti berada di lokasi.
Selanjutnya, pada Senin (31/8/2026), sinurberita.com kembali menghubungi Anggi Siahaan selaku Humas PT Timah melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai aktivitas penambangan tersebut.
Pertanyaan yang disampaikan antara lain terkait status lokasi, keberadaan IUP PT Timah, aktivitas CV Pelangi Berkah, serta dugaan terdampaknya kawasan mangrove yang sebelumnya ditanami oleh Yayasan Ikebana Kenanga.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, PT Timah belum memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
Keterangan resmi PT Timah dinilai penting untuk memastikan status kegiatan di lapangan, termasuk apakah lokasi tersebut memang berada dalam wilayah IUP perusahaan, bagaimana dasar pelaksanaan kegiatan pertambangan, serta bagaimana penerapan ketentuan perlindungan lingkungan di kawasan pesisir Pantai Rebo. (*Hry)






















1 Komentar