OJK Cabut Izin 11 BPR Sepanjang 2026, Terbaru Bank di Bekasi Ditutup

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di berbagai daerah sepanjang 2026 hingga Agustus. Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha BPR Citra Bersada Abadi berlaku sejak 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026. Keputusan tersebut menjadi langkah terbaru OJK dalam melakukan penataan dan pengawasan terhadap industri BPR.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Edwin dalam keterangan resmi OJK.

Baca juga: Sah! Mahkamah Agung Tolak Kasasi BPR Fianka, Putusan Banding OJK Riau Inkrah 

Berdasarkan pengumuman OJK, setelah izin usaha dicabut, seluruh kantor PT BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum dan seluruh kegiatan usahanya dihentikan.

Penyelesaian hak dan kewajiban bank selanjutnya dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK juga menegaskan direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR tersebut dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali atas persetujuan tertulis dari LPS.

11 BPR yang Izin Usahanya Dicabut OJK

Dengan pencabutan izin BPR Citra Bersada Abadi, tercatat 11 BPR/BPRS yang izin usahanya telah dicabut OJK sepanjang 2026 hingga Agustus.

Berikut daftarnya:

  • PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat, 7 Januari 2026.
  • PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur, 27 Januari 2026.
  • Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat, 9 Februari 2026.
  • PT BPR Kamadana – Kabupaten Bangli, Bali, 18 Februari 2026.
  • PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat, 9 Maret 2026.
  • PT BPR Pembangunan Nagari – Kabupaten Agam, Sumatra Barat, 31 Maret 2026.
  • PT BPR Sungai Rumbai – Sumatra Barat, 7 April 2026.
  • PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah, 25 Juni 2026.
  • PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta, 7 Juli 2026.
  • PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat, 16 Juli 2026.
  • PT BPR Citra Bersada Abadi – Bekasi, Jawa Barat, 19 Agustus 2026.

Pencabutan izin terhadap sejumlah BPR tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan dan penanganan terhadap bank yang menghadapi persoalan sehingga tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya sesuai ketentuan.

Baca juga: Kuasa Hukum Bie Hoi Minta OJK Riau Buka Dokumen Sanksi terhadap BPR Fianka

Salah satu contoh, OJK sebelumnya mencabut izin Perumda BPR Bank Cirebon setelah bank tersebut berada dalam status BPR Dalam Resolusi. OJK menyebut upaya penyehatan, terutama terkait permasalahan permodalan, telah diberikan kepada pengurus dan pemegang saham sebelum akhirnya LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

LPS Tangani Proses Likuidasi

Dengan dicabutnya izin usaha, proses berikutnya berada dalam mekanisme likuidasi. LPS menjalankan fungsi penjaminan serta menangani penyelesaian hak dan kewajiban bank sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK memastikan pencabutan izin usaha tersebut tidak serta-merta menghapus hak dan kewajiban bank kepada nasabah. Proses penyelesaian dilakukan melalui tim likuidasi yang dibentuk LPS.

Langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme resolusi perbankan untuk memastikan penyelesaian aset dan kewajiban bank berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Dengan pencabutan izin BPR Citra Bersada Abadi pada 19 Agustus 2026, perhatian publik kini tertuju pada proses likuidasi dan penyelesaian hak nasabah melalui mekanisme yang ditetapkan LPS. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *