PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma dalam sengketa tata usaha negara melawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau. Dengan putusan tersebut, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang memenangkan OJK Riau berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT BPR Fianka Rezalina Fatma dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi.
Sebelumnya, PTTUN Medan melalui Putusan Nomor 104/B/2025/PT.TUN.MDN tanggal 24 Oktober 2025 mengabulkan permohonan banding OJK Riau. Putusan tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Nomor 5/G/2025/PTUN.PBR yang sebelumnya mengabulkan gugatan PT BPR Fianka Rezalina Fatma.
Selain membatalkan putusan tingkat pertama, PTTUN Medan juga menolak seluruh gugatan PT BPR Fianka Rezalina Fatma serta mencabut penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang sebelumnya diterbitkan PTUN Pekanbaru.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan tidak menemukan adanya kesalahan penerapan hukum oleh Judex Facti. Majelis hakim menilai objek sengketa diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus terkait pencairan deposito yang diduga tidak sesuai ketentuan di PT BPR Fianka Rezalina Fatma tertanggal 6 Desember 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp150 juta serta memerintahkan bank untuk mengembalikan dana milik nasabah.
Mahkamah Agung juga menilai penerapan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan telah sesuai karena menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menerapkan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, yakni ketentuan hukum yang lebih baru mengesampingkan ketentuan yang lama.
Selain itu, Mahkamah Agung menyatakan alasan kasasi yang diajukan pemohon pada pokoknya berkaitan dengan penilaian fakta dan pembuktian. Menurut majelis hakim, hal tersebut bukan menjadi ruang lingkup pemeriksaan pada tingkat kasasi yang hanya menilai ada atau tidaknya kesalahan penerapan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Agung.
BPR Fianka Hormati Putusan Mahkamah Agung
Menanggapi putusan kasasi tersebut, kuasa hukum PT BPR Fianka Rezalina Fatma, Dewo Rianata, SH, mengatakan pihaknya menghormati Putusan Mahkamah Agung Nomor 222 K/TUN/2026.
“Klien kami menghormati Putusan Mahkamah Agung Nomor 222 K/TUN/2026 yang menolak permohonan kasasi dalam perkara tata usaha negara melawan Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Dewo dalam keterangannya kepada sinurberita.com. Senin (3/8/2026).
Menurut Dewo, meskipun menghormati putusan tersebut, kliennya tetap menempuh gugatan perdata dan proses pidana untuk mencari kebenaran materiil terkait dugaan adanya penyampaian pengaduan yang tidak benar, tidak lengkap, dan/atau menyesatkan.
“Langkah hukum tersebut bertujuan agar seluruh fakta dapat dibuka dan dinilai secara objektif, bukan untuk menghakimi pihak tertentu,” tegasnya.
Dewo juga menyampaikan bahwa PT BPR Fianka Rezalina Fatma telah melaksanakan pembayaran denda administratif sebesar Rp150 juta pada 29 Juni 2026. Bukti pembayaran, kata dia, telah disampaikan kepada OJK dan tercatat telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam keputusan regulator.
Ia menambahkan, “Selain itu, manajemen BPR Fianka menyatakan telah melakukan digitalisasi proses pembukaan dan pencairan deposito melalui sistem elektronik, termasuk layanan Komunal yang dapat diakses nasabah melalui aplikasi. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan transparansi transaksi, memperkuat dokumentasi elektronik, meminimalkan risiko kesalahan administrasi, serta meningkatkan perlindungan terhadap dana nasabah,” ujar Dewo dalam keterangannya.
Manajemen juga mengimbau masyarakat dan nasabah agar tetap tenang karena kegiatan operasional bank berjalan normal dan pelayanan kepada nasabah tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Selain itu, BPR Fianka menyatakan telah menerima penghargaan Infobank selama enam tahun berturut-turut dan menjadikan evaluasi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
OJK: Putusan Menjadi Pengingat bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Sementara itu, Humas OJK Provinsi Riau, M. Taufiq, mengatakan OJK menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan PTTUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Hasil putusan kasasi Mahkamah Agung ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ini membuktikan bahwa OJK Riau berkomitmen dan selalu tegak lurus terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Putusan ini menjadi contoh bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus menunjukkan komitmen OJK dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjaga kepastian hukum di sektor jasa keuangan,” ujarnya kepada sinurberita.com di Pade Kuphi Jalan Durian. Senin (3/8/2026).
Terkait pelaksanaan sanksi administratif, Taufiq membenarkan bahwa PT BPR Fianka Rezalina Fatma telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif.
“Iya, BPR Fianka telah membayar sanksi administratif denda tersebut,” katanya.
Terakhir ia juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dalam layanan jasa keuangan agar menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi yang disediakan OJK sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (*J2R)





















