Pemko Pekanbaru Dorong Warga Pahami Perda, Sosialisasi Digelar ke 15 Kecamatan

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho

PEKANBARU, SINURBERITA.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendorong masyarakat memahami berbagai peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan. Pemahaman terhadap aturan dinilai penting agar masyarakat mengetahui hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan hal tersebut saat membuka Sosialisasi Produk Hukum bagi masyarakat dari Kecamatan Sukajadi, Kulim, dan Sail di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).

Menurut Agung, berbagai Perda telah dibuat dan disahkan Pemko Pekanbaru bersama DPRD. Namun, keberadaan aturan tersebut belum tentu diketahui dan dipahami seluruh masyarakat.

“Sosialisasi produk hukum penting dilakukan agar masyarakat tidak sekadar mengetahui adanya aturan. Warga juga perlu memahami hak dan kewajiban yang diatur, termasuk konsekuensi apabila aturan tersebut dilanggar,” kata Agung.

Ia menilai, minimnya pemahaman terhadap peraturan dapat membuat masyarakat lalai dan pada akhirnya berpotensi berhadapan dengan persoalan hukum.

Karena itu, Agung berharap peserta sosialisasi dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dengan meneruskan informasi dan materi yang diperoleh kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

“Bagaimana pesan yang disampaikan hari ini bisa diteruskan kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Agung menjelaskan, sosialisasi produk hukum tersebut dilakukan secara bertahap dan ditargetkan menjangkau masyarakat di seluruh 15 kecamatan di Kota Pekanbaru.

Materi yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak serta pengelolaan sampah, tetapi juga mencakup pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Menurut Agung, pembahasan mengenai lingkungan menjadi relevan di tengah persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi perhatian di Pekanbaru dan Provinsi Riau.

Ia mengatakan, persoalan asap dan kebakaran lahan tidak terjadi begitu saja. Karena itu, kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran perlu terus diperkuat.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemko Pekanbaru bersama DPRD Pekanbaru saat ini tengah menggodok rencana regulasi mengenai kewajiban menanam pohon.

Agung berharap sosialisasi produk hukum dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memahami dan menaati berbagai aturan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga lingkungan serta mendukung terciptanya Kota Pekanbaru yang tertib. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *