73,55 Gram Ganja Disita, Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar di Barus Utara

Polres Tapteng menangkap dua terduga pengedar ganja di Barus Utara. Polisi menyita 73,55 gram ganja dan uang tunai Rp1 juta, sementara satu terduga disebut residivis kasus narkotika.

TAPTENG, SINURBERITA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap dua laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DSS (43), warga Desa Sihorbo, dan RGR (48), warga Desa Pananggahan. Keduanya diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (15/9/2026) malam.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP J. Munthe, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Barus Utara.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan DSS di sekitar sebuah pondok yang berada dekat gereja di Desa Sihorbo, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik berwarna hijau dengan berat bruto 73,55 gram serta satu unit telepon seluler.

Baca juga: Bea Cukai Sibolga Musnahkan 4,32 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp3,23 Miliar

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas berhasil mengamankan tersangka DSS di sekitar area pondok dekat gereja di Sihorbo,” ujar AKP J. Munthe.

Berdasarkan keterangan awal DSS kepada penyidik, ganja tersebut disebut diperoleh dari RGR. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap RGR di Dusun III, Desa Pananggahan, sekitar pukul 22.10 WIB.

Dari RGR, petugas menyita uang tunai sebesar Rp1 juta yang menurut polisi diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.

Kasat Resnarkoba juga menyebut RGR merupakan residivis dalam perkara narkotika. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, RGR mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria bermarga Nasution di wilayah Panyabungan.

“Keterangan mengenai asal barang tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan,” kata AKP J. Munthe.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyampaikan, perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Status dan keterlibatan masing-masing terduga pelaku selanjutnya akan ditentukan melalui proses penyidikan dan hukum yang berlaku. (*Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *