JAKARTA, SINURBERITA.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Rabu (16/9/2026), dalam perkara Nomor 294/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Aris Armunanto, seorang dosen pada Politeknik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP31).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan norma Pasal 83 ayat (1) UU Dikti tidak bertentangan secara konstitusional dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Pasal 83 ayat (1) UU Dikti yang berbunyi, “Pemerintah menyediakan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”, tidak menentukan besaran maupun persentase dana pendidikan tinggi yang wajib disediakan pemerintah.
“Dengan perkataan lain, rumusan norma Pasal 83 ayat (1) UU 12/2012 tidak mengandung makna yang menegasikan perintah konstitusional berkenaan dengan prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan hukum.
Menurut MK, norma tersebut pada dasarnya mengatur kewajiban pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang bersumber dari APBN. Dana pendidikan tinggi itu mencakup penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
MK juga menilai dana pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) UU Dikti secara konstitusional termasuk dalam kategori “anggaran pendidikan” sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Dosen PTS Persoalkan Pendanaan Penelitian
Dalam permohonannya, Aris menilai keterbatasan kemampuan pembiayaan PTS berdampak terhadap kemampuan perguruan tinggi dalam menyediakan pendanaan penelitian. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap pemenuhan hak konstitusionalnya yang dijamin Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon berpendapat kewajiban pemerintah dalam Pasal 83 ayat (1) UU Dikti tidak cukup hanya dengan menyediakan anggaran pendidikan tinggi. Menurutnya, negara juga perlu membangun sistem kebijakan pendanaan yang mampu menjamin kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Pendanaan tersebut, menurut Pemohon, dibutuhkan tidak hanya untuk proses pembelajaran, tetapi juga penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, peningkatan kualitas dosen, pengembangan teknologi, inovasi, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kelembagaan.
Pemohon juga menyoroti Pasal 89 ayat (6) UU Dikti yang mengatur persentase tertentu dari dana bantuan operasional PTN. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut belum memberikan kepastian mengenai besaran dana yang secara konkret diterima PTS, formula distribusinya, maupun batas minimal pendanaan penelitian bagi masing-masing PTS.
Atas dasar itu, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Dikti bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pemohon mengusulkan agar norma tersebut dimaknai bahwa pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi melalui APBN berdasarkan sistem kebijakan pendanaan yang disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan dan fungsi penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.e
Namun, MK dalam Putusan Nomor 294/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan tersebut ditolak. (*J2R)





















