Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik Usai Jadi Korban Penipuan

Ketua Umum IWO Yudhistira melayangkan somasi kepada PT Indah Logistik terkait dugaan kebocoran data pribadi yang disebut berujung pada penipuan dan kerugian materi.

JAKARTA, SINURBERITA.COM — Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Yudhistira melalui tim kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada PT Indah Logistik terkait dugaan kebocoran data pribadi yang disebut berujung pada aksi penipuan dan kerugian materi.

Somasi tersebut dilayangkan tim kuasa hukum yang terdiri dari La Isarmono, SH, CTT, Muh Nur Latif, SH, Efggo Sanata, SH, Misbah, SH, dan Anwari, SH, pada Senin (14/9/2026).

Kuasa hukum menyebut persoalan bermula ketika Yudhistira hendak menggunakan jasa pengiriman barang dari Banda Aceh menuju Medan. Dalam proses tersebut, korban diduga dihubungi oleh pihak yang mengatasnamakan PT Indah Logistik.

Akibat kejadian tersebut, Yudhistira disebut mengalami kerugian materi.

Ketua tim kuasa hukum, La Isarmono, mengatakan pihaknya telah menyampaikan somasi kepada PT Indah Logistik di Jakarta dan Banda Aceh untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan atas dugaan kebocoran data konsumen.

“Hal krusial atas terjadinya kebocoran data yang diduga dilakukan oleh pihak PT Indah Logistik sangat merugikan konsumen pengguna jasa pengiriman tersebut, yang mana dengan kurangnya keamanan sistem data,” ujar Isarmono dalam konferensi pers di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Baca juga: Diduga Kuras Uang Rp11 Miliar Milik Ayahnya, Sang Adik Somasi Kakak Kandung

Menurut Isarmono, dugaan kebocoran data dapat membuka peluang bagi pihak lain untuk memperoleh dan menyalahgunakan data konsumen. Ia juga menyatakan kondisi tersebut berpotensi dialami konsumen lainnya apabila sistem perlindungan data tidak memadai.

Ia menilai perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan data konsumen yang tersimpan dalam sistem layanan pengiriman.

“Perlu digarisbawahi, bahwa terjadinya hal ini merupakan salah satu bentuk sikap ketidakpedulian PT Indah Logistik yang melakukan pembiaran sehingga terjadi kebocoran data konsumen,” katanya.

Dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum menyatakan dugaan kebocoran data tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum juga merujuk Pasal 39 ayat (1) UU PDP mengenai kewajiban pengendali data pribadi mencegah akses tidak sah terhadap data pribadi.

Selain itu, mereka menyebut Pasal 46 ayat (1) UU PDP yang mengatur kewajiban pemberitahuan apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi.

Dari sisi perlindungan konsumen, tim kuasa hukum merujuk Pasal 4 huruf a dan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999. Mereka berpendapat konsumen memiliki hak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa serta meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat penggunaan jasa.

Kuasa hukum juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Lebih lanjut, mereka mencantumkan Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP dalam somasi yang dilayangkan kepada perusahaan.

Baca juga: PLN dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi Percepatan Program Listrik Desa di Provinsi Riau

Isarmono mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada PT Indah Logistik untuk memberikan tanggapan dan membuka ruang komunikasi dengan pihak Yudhistira.

“Kami juga menunggu itikad baik dari pihak perusahaan PT Indah Logistik. Bila tidak direspons setelah dilakukan upaya somasi sampai dengan waktu yang ditentukan, dan pihak PT Indah Logistik tidak memiliki itikad baik untuk menghubungi dan membuka ruang komunikasi kepada pihak korban, tentunya kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah hukum tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi konsumen mengenai pentingnya perlindungan data pribadi serta hak-hak pengguna jasa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak PT Indah Logistik mengenai somasi dan tudingan dugaan kebocoran data yang disampaikan tim kuasa hukum Yudhistira. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *