PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam periode Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka serta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengatakan, empat tersangka yang diamankan terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Mereka masing-masing berinisial D dan V dalam kasus pertama, serta AS dan TW dalam kasus kedua.
Dalam pengungkapan kasus pertama, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat netto 995,56 gram. Polisi juga mengamankan narkotika jenis happy water sebanyak lima bungkus dengan total berat netto 239,21 gram.
Sementara dalam kasus kedua, petugas menyita sabu dengan berat netto 998,50 gram. Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp693.200.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Bambang mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Kalbar dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat.
“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika. Masyarakat juga kami harapkan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba,” ujar Bambang.
Polda Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*Jaiyadi)





















