PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kuasa hukum Ellyatun, Muharnis, S.H., M.H., menyampaikan hak jawab sekaligus bantahan atas pemberitaan media ini yang berjudul “Diduga Kuras Uang Rp11 Miliar Milik Ayahnya, Sang Adik Somasi Kakak Kandung”, diterbitkan pada 10 September 2026.
Hak jawab dan bantahan tersebut disampaikan Muharnis saat ditemui di Warkop Putra Agam, Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Rabu (16/9/2026).
Muharnis mengatakan bahwa, “Apa yang telah disampaikan kuasa hukum Sukma Dewi itu tidak benar, sehingga membuat suasana kebatinan dari klien kami tidak enak. Oleh karena itu, pada hari ini kami ingin menyampaikan bantahan atas berita tersebut. Paling tidak ada 3 hal yang ingin kami sampaikan,” ujar Muharnis.
Pertama, ia membantah adanya uang Rp11 miliar yang diambil atau dikuasai Ellyatun sebagaimana tudingan yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya.
“Tidak ada uang Rp11 miliar yang diambil oleh Ellyatun,” tegas Muharnis.
Baca juga: Sekjen HKBP Hadiri Pesta Puncak Parheheon Keluarga, HUT ke-38 dan Pesta Gotilon HKBP Moria Palas
Ia menjelaskan, dana yang berada dalam rekening bersama itu milik klien kami Ellyatun dan ayahnya. Karena rekening tersebut merupakan rekening bersama, menurut Muharnis, kedua pemilik rekening memiliki akses terhadap dana yang tersimpan di dalamnya.
“Memang benar ada rekening bersama. Itu merupakan uang klien kami dan bapaknya. Soal dia mau memakai uang tersebut, itukan urusan dia. Dan pada waktu orangtuanya masih hidup, memang sudah ada kesepakatan, silahkan pakai uang ini. Kalau tidak, kan gak mungkin bikin rekening bersama. Karena ini rekening bersama, mereka bisa mengambil dana tersebut, antara Ellyatun dan ayahnya. Hanya mereka bisa mengambil uang dan haknya sama,” ujar Muharnis kepada wartawan.
Bantah Dana sebagai Harta Warisan
Kedua, ia juga membantah anggapan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari harta warisan yang belum dibagikan kepada keluarga.
Ia menyebut pembagian harta orang tua telah dilakukan melalui akta hibah dan anak-anak telah memperoleh bagian masing-masing. Menurutnya, dana dalam rekening bersama tersebut tidak tercantum sebagai bagian dari harta warisan.
“Kalau memang termasuk warisan, pasti dicantumkan semua harta. Ini kan tidak,” katanya.
Karena itu, Muharnis meminta agar status dana tersebut tidak langsung dikategorikan sebagai harta warisan tanpa adanya bukti atau dokumen yang mendukung.
“Jadi, kalau mereka mempunyai bukti, bahwa ini merupakan warisan, yaa silahkan. Tapi kami tegaskan, ini bukan harta warisan, karena harta warisan itu sudah habis dibagi, dan semua anak-anaknya dapat,” tegas Muharnis.
Ia kemudian mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyatakan bahwa Sukma Dewi memiliki hak atas dana tersebut.
“Kalau memang ada milik Sukma Dewi, silahkan buktikan. Apa bukti dia sebagai pemilik disitu?,” kata Muharnis.
Bantah Penggelapan, Minta Klarifikasi
Muharnis juga membantah adanya dugaan penggelapan dana oleh kliennya. Menurut dia, dana yang dipersoalkan dalam rekening bersama itu sepenuhnya adalah milik Ellyatun dan ayahnya.
Ia juga menyatakan keberatan terhadap pemberitaan sebelumnya yang menimbulkan dampak terhadap nama baik Ellyatun.
Menurut Muharnis, kliennya merasa dirugikan karena muncul anggapan seolah-olah Ellyatun mengambil atau merampok uang keluarganya.
Baca juga: Matangkan Pembangunan RS Tentara, Kodam Tuanku Tambusai Bahas Skema Soft Loan
Atas persoalan tersebut, Muharnis meminta Sukma Dewi menyampaikan permintaan maaf kepada kliennya dalam waktu 3 x 24 jam.
“Sukma Dewi harus memberikan permintaan maaf kepada klien kami dalam waktu 3 x 24 jam. Kalau tidak, kami bisa lapor, karena berita yang disampaikan itu fitnah, tidak ada bukti. Uang Rp 11 miliar tidak ada, menggelapkan uang, kami tidak menggelapkan uang. Itu dana memang milik Ellyatun dan bapaknya,” tegasnya.
Muharnis menyebut pihaknya mempertimbangkan langkah hukum apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Terakhir ia menegaskan, hak jawab dan bantahan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya sekaligus untuk menjelaskan posisi hukum dan versi Ellyatun mengenai dana yang dipersoalkan. (*J2R)





















