PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pekanbaru mengintegrasikan layanan perpajakan daerah dengan layanan pertanahan.
Langkah ini ditujukan untuk mempercepat dan mempermudah proses pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga balik nama sertifikat tanah.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru T. Denny Muharpan mengatakan, integrasi layanan dilakukan untuk menyinkronkan data pertanahan dengan data wajib pajak sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih terpadu.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan basis data saling terhubung secara terpadu sehingga dapat mendukung terselenggaranya alur layanan yang cepat, mudah dan transparan,” kata Denny, Jumat (11/9/2026).
Integrasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapenda Kota Pekanbaru dan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.
Baca juga: Diduga Kuras Uang Rp11 Miliar Milik Ayahnya, Sang Adik Somasi Kakak Kandung
Penandatanganan dilakukan Denny bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Muji Burohman dalam kegiatan Seminar Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) periode 2024-2027.
Dalam skema yang disiapkan, penyelarasan data dilakukan sejak proses peralihan hak atas tanah dan bangunan di Bapenda. Selanjutnya, proses berlanjut pada pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga pendaftaran akhir di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.
Alur layanan tersebut melibatkan empat pihak, yakni masyarakat, Bapenda, PPAT dan BPN. Dengan keterhubungan antarlayanan, proses pengurusan pajak dan pertanahan diharapkan menjadi lebih terkoordinasi sekaligus mengurangi hambatan administratif.
Denny mengatakan, integrasi layanan tersebut juga diharapkan dapat mempercepat proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah bagi masyarakat.
Selain itu, Bapenda Kota Pekanbaru mendukung Integrasi Pelayanan 3-2-5 yang diinisiasi PPAT Kota Pekanbaru. Menurut Denny, sistem tersebut dapat memberikan kepastian dalam proses pelayanan, termasuk kepastian hari dan tanggal.
“Dengan demikian, proses pelayanan BPHTB di Kota Pekanbaru dapat berjalan dengan baik secara akuntabel,” pungkasnya. (*red)





















