JAKARTA, SINURBERITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan gratifikasi terkait akbudibutivitas batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Penyidik tidak hanya menelusuri dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara, tetapi juga mendalami peran korporasi serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian penyidik adalah uang tunai sekitar Rp3,5 miliar yang disita KPK pada Februari 2025. Uang tersebut ditemukan dalam penggeledahan dan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi yang sedang disidik di wilayah Kukar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan karena penyidik memiliki dugaan bahwa uang tersebut berkaitan atau bersumber dari tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (11/9/2026).
Menurut KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi kepada penyelenggara negara yang diduga dihitung berdasarkan jumlah atau metrik ton batu bara yang beroperasi di wilayah Kukar.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga mendalami dugaan keterlibatan korporasi. Penyidik menduga terdapat peran korporasi yang dilakukan secara aktif dan terstruktur dalam rangkaian perkara tersebut.
“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur,” kata Budi.
KPK kemudian menetapkan korporasi sebagai tersangka. Menurut Budi, langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Jadi memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu. Maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi dan tentunya juga penetapan tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya,” ujarnya.
KPK Terapkan Follow the Money
Dalam proses penyidikan, KPK menerapkan metode follow the money untuk memetakan pergerakan dana dalam perkara tersebut. Penyidik mendalami kepada siapa uang mengalir, untuk kepentingan apa, serta bagaimana mekanisme penerimaannya.
Selain aliran dana, penyidik juga mendalami fasilitas jalan angkut atau hauling yang digunakan untuk membawa batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga.
Budi mengatakan, KPK turut mendalami mekanisme pungutan atas fasilitas tersebut, termasuk mencocokkan besaran pungutan dengan jumlah atau muatan batu bara yang diangkut.
“Penyidik juga mendalami terkait dengan penyediaan fasilitas hauling itu seperti apa pungutannya bagaimana. Termasuk load atau jumlah batu bara yang sebenarnya itu berapa,” jelasnya.
Nama Ahmad Ali Turut Didalami
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, nama Ahmad Ali juga pernah masuk dalam pemeriksaan KPK. Ahmad Ali diperiksa penyidik di Polres Banyumas pada Maret 2025.
Pemeriksaan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan aliran uang serta jasa pengamanan yang disebut dihitung berdasarkan metrik ton batu bara di wilayah Kukar.
KPK juga pernah menggeledah rumah Ahmad Ali di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan nilai sekitar Rp3,49 miliar.
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan.
Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian apakah Ahmad Ali akan kembali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Budi mengatakan, keputusan tersebut akan bergantung pada perkembangan penyidikan dan kebutuhan penyidik terhadap keterangan pihak-pihak yang sebelumnya telah diperiksa.
“Nanti kita lihat perkembangannya karena kan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Apakah nanti penyidik mempertimbangkan masih ada kebutuhan lain untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” kata Budi.
Dengan demikian, penyidikan dugaan gratifikasi batu bara di Kukar kini tidak hanya berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi, tetapi juga mencakup penelusuran peran korporasi, mekanisme pungutan fasilitas hauling, volume batu bara, serta aliran dana.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga terkait. Status serta keterlibatan setiap pihak tetap menunggu hasil penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (*red)
Sumber: Monitor Indonesia





















