DUMAI, SINURBERITA.COM – Amir Hamzah menyoroti pelaksanaan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai yang membahas persoalan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kecamatan Sungai Sembilan, Rabu (9/9/2026).
Amir menilai forum yang disebut sebagai upaya mediasi tersebut perlu dilakukan secara berimbang dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Ia juga meminta persoalan TKBM diselesaikan berdasarkan regulasi dan kewenangan lembaga terkait, bukan melalui tekanan ataupun intervensi terhadap proses hukum.
“Kalau persoalannya adalah legalitas penyelenggaraan TKBM, maka jawabannya harus dicari melalui hukum dan regulasi. Intervensi terhadap proses hukum bukanlah penyelesaian TKBM. Jangan kekuasaan digunakan untuk menentukan siapa yang harus menang dan siapa yang harus kalah,” tegas Amir.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda semestinya memastikan situasi tetap kondusif sekaligus memberikan ruang yang sama kepada setiap pihak untuk menyampaikan argumentasi dan dasar hukum masing-masing.
Amir juga menyoroti tidak dilibatkannya Koperasi Jasa TKBM Pelabuhan Dumai dalam forum yang membahas persoalan terkait eksistensi TKBM. Menurutnya, koperasi tersebut merupakan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap substansi persoalan.
“Kalau benar ingin mencari solusi, panggil semua pihak. Buka regulasi, buka dokumen, dengarkan argumentasi masing-masing. Jangan satu pihak dibicarakan tetapi tidak diberikan ruang yang sama untuk menjelaskan kedudukan hukumnya,” ujarnya.
Soroti Persoalan Parkir
Selain persoalan TKBM, Amir mempertanyakan munculnya isu perparkiran yang turut dikaitkan dengan konflik tersebut.
Menurutnya, persoalan parkir dan TKBM memiliki objek serta dasar pengaturan yang berbeda sehingga perlu dibahas sesuai mekanisme masing-masing.
“Masalah parkir punya objek dan mekanisme hukumnya sendiri. Persoalan TKBM juga mempunyai regulasi sektoral sendiri. Kalau semuanya dicampur dalam satu konflik, masyarakat tentu bertanya: sebenarnya persoalan apa yang sedang diselesaikan?” katanya.
Amir juga menyinggung adanya pernyataan dalam forum yang menurutnya bernada meminta kelompok tertentu untuk “meninggalkan atau diusir dari Dumai” karena menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai hak serta eksistensi hukum Koperasi TKBM.

Ia mempertanyakan sikap peserta forum terhadap pernyataan tersebut.
“Masak di forum rapat Forkopimda ada kelompok yang sampai melontarkan keinginan mengusir pentolan Koperasi TKBM dari Dumai, tetapi dibiarkan begitu saja? Seharusnya ada yang mengingatkan,” tegas Amir.
Menurutnya, forum resmi pemerintahan seharusnya menjadi ruang dialog dan penyelesaian masalah berdasarkan aturan, bukan tempat munculnya tekanan terhadap pihak yang memiliki pandangan berbeda.
“Kalau ada yang dianggap salah, buktikan secara hukum. Kalau ada pelanggaran, laporkan dan proses sesuai aturan. Jangan mengganti argumentasi hukum dengan ancaman pengusiran. Itu tidak menyelesaikan persoalan, malah berpotensi memperkeruh keadaan,” katanya.
Minta Proses Hukum Tidak Diintervensi
Amir selanjutnya mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar menghindari tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional dan independen tanpa diarahkan oleh kepentingan politik, jabatan maupun kelompok tertentu.
“Jangan intervensi hukum atas nama penyelesaian konflik. Kalau hukum sedang bekerja, biarkan hukum bekerja. Duduk bersama boleh, mediasi boleh, menjaga kondusivitas wajib. Tetapi proses hukum tidak boleh dinegosiasikan untuk memenuhi kepentingan pihak tertentu,” ujarnya.
Amir meminta penyelesaian persoalan TKBM dikembalikan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan instansi teknis. Jika terdapat perbedaan penafsiran mengenai legalitas atau kewenangan, menurut dia, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Buka seluruh dokumen dan regulasinya. Tentukan siapa yang memiliki legalitas berdasarkan hukum. Kalau ada keputusan yang dianggap salah, tersedia mekanisme keberatan dan upaya hukum. Negara hukum tidak boleh dikalahkan oleh tekanan kekuasaan,” pungkasnya. (*J2R)





















1 Komentar