PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma Dewi melalui kuasa hukumnya, Jetro Sibarani, S.H., M.H., melayangkan somasi kepada kakak kandungnya, Ellyatun.
Somasi tersebut berkaitan dengan dana sekitar Rp11 miliar yang pernah disimpan orangtuanya dalam sejumlah rekening bersama (joint account) atas nama Ahmad Bebas dan Ellyatun di Bank BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Kuasa hukum Sukma Dewi menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan milik Ahmad Bebas dan semestinya diperhitungkan sebagai bagian dari harta peninggalan keluarga. Hal itu disampaikan Jetro Sibarani kepada awak media di Cafe Teko Kopi, Rabu (9/9/2026).
Ia menjelaskan, pencantuman nama Ellyatun dalam rekening bersama pada awalnya dimaksudkan untuk mempermudah urusan administrasi dan transaksi perbankan. Namun, perlu digaris bawahi, uang yang berada dalam rekening tersebut merupakan milik Ahmad Bebas.
“Ketika bapak mereka masih hidup, pernah memiliki dana simpanan sebesar Rp11 Miliar pada rekening bersama (joint account) atas nama Ahmad Bebas dan Ellyatun di Bank BNI, Mandiri, dan BTN. Pada waktu itu bapaknya masih memiliki hubungan atau komunikasi yang baik dengan Ellyatun. Lalu, bapaknya memberi kepercayaan kepada Ellyatun sebagai administrasi melalui rekening bersama (joint account),” ujar Jetro Sibarani didampingi rekannya.
Tabungan Habis
Jetro Sibarani menyampaikan, secara pasti persoalan itu diketahui oleh Sukma Dewi ketika bapaknya membutuhkan uang untuk keperluan pengobatan ke luar negeri.
Saat itu, kata Jetro, almarhum Ahmad Bebas menanyakan keberadaan uang tersebut kepada Ellyatun. Namun, diperoleh informasi bahwa dana yang dimaksud sudah tidak ada lagi. Selanjutnya, Sukma Dewi mendampingi Ahmad Bebas mendatangi sejumlah bank untuk melakukan pengecekan terhadap rekening yang dipersoalkan.
“Setelah dilakukan pengecekan, tabungan tersebut sudah habis dan diduga dikuras/ditarik oleh Ellyatun” kata Jetro Sibarani.
Ia mengatakan, pihaknya memiliki saksi yang mengetahui keterangan Ahmad Bebas mengenai persoalan uang tersebut.
“Klien kami memiliki saksi, bahwa bapaknya pernah menceritakan hal itu. Bahkan, ada saksi juga menyuruh bapaknya untuk melaporkan ke polisi. Cuman, bapaknya saat itu sakit-sakitan, dan akhirnya meninggal dunia,” kata Jetro Sibarani.
Upaya Hukum Somasi
Didalam somasinya, Jetro Sibarani menegaskan bahwa tindakan menguasai dan menghabiskan barang/dana peninggalan milik orang lain (harta waris) yang ada dalam kekuasaannya secara melawan hukum dapat diancam dengan pidana penjara.
“Uang/dana di rekening bersama (joint account) tidak serta-merta menjadi milik mutlak salah satu nama. Menguras dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan pemilik dana asli atau ahli waris lainnya adalah perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur dugaan tindak pidana penggelapan”, tulis Jetro Sibarani dalam somasinya.
Melalui somasi tersebut, pihak Sukma Dewi meminta Ellyatun memberikan pertanggungjawaban terkait dana sekitar Rp11 miliar yang berasal dari rekening BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Dana tersebut diminta untuk dikembalikan dan dimasukkan dalam bundel harta warisan agar dapat diperhitungkan dalam proses pembagian harta peninggalan keluarga.
Terakhir, Jetro Sibarani menegaskan, somasi ini merupakan upaya hukum awal untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ini merupakan pesan almarhum Ahmad Bebas kepada Sukma Dewi untuk menyelesaikan terkait uang di bank yang diduga digelapkan oleh Ellyatun,” kata Jetro Sibarani
Hingga berita ini diterbitkan, Ellyatun belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkait status kepemilikan dana, kewenangan penggunaan rekening, maupun transaksi yang dipersoalkan. (*J2R)





















