Raperda Anti LGBT hingga Pertambangan Rakyat, 12 Usulan DPRD Lampung Jadi Sorotan

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan.

LAMPUNG, SINURBERITA.COM – Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan dapat menerima dan menyetujui pembahasan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung. Namun, Pemprov meminta sejumlah materi dicermati agar regulasi yang dihasilkan tidak tumpang tindih, diskriminatif, maupun bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Rabu (9/9/2026).

Rapat tersebut merupakan lanjutan Pembicaraan Tingkat I dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, serta pendapat kepala daerah terhadap 12 Raperda usul inisiatif DPRD.

Ke-12 Raperda tersebut mencakup berbagai sektor strategis, yakni pengelolaan sumber daya air, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan, urban farming, tata kelola dan hilirisasi ubi kayu, pengelolaan barang milik daerah, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, pertambangan rakyat, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, anti LGBT, pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, urusan kelautan dan perikanan, serta desa wisata.

Gubernur mengapresiasi DPRD Lampung yang telah mengusulkan 12 Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi yang diajukan diharapkan telah melalui kajian untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung dapat memahami dan menerima 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya pada tingkat berikutnya,” ujar Marindo saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Lampung.

Meski demikian, Pemprov memberikan sejumlah catatan. Substansi Raperda harus sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan tidak sekadar menyalin ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

Materi Raperda juga diminta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ketertiban umum dan kesusilaan, serta tidak mengandung ketentuan yang diskriminatif atau berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Pemprov juga menekankan agar Raperda menjadi amanat atau tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik.

Untuk Raperda yang memiliki kesamaan atau keterkaitan dengan Peraturan Daerah yang sudah ada, substansinya diharapkan memperkuat regulasi sebelumnya dengan menyesuaikan kondisi terkini dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Tujuh Raperda yang mendapat perhatian khusus terkait hal tersebut adalah Raperda Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan, serta Desa Wisata.

Soroti Raperda Anti LGBT

Pemprov Lampung juga memberikan perhatian khusus terhadap Raperda tentang Anti LGBT. Pemerintah daerah meminta materi pengaturannya disesuaikan dengan kewenangan provinsi, terutama pada bidang kesehatan masyarakat, pencegahan penyakit, perlindungan anak, pelayanan sosial, pemberdayaan keluarga, pembinaan masyarakat, koordinasi lintas perangkat daerah, serta penegakan hukum.

Pemprov menegaskan, pengaturan tersebut harus menghindari ketentuan yang bersifat diskriminatif dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Raperda tersebut juga diminta diselaraskan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.

Sementara itu, Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan diarahkan agar tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik. Regulasi tersebut diharapkan memperhatikan fungsi, kualitas, keberlanjutan lingkungan, serta kesesuaiannya dengan RTRW dan RPJMD Provinsi Lampung.

“Terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah ini, arah pengaturannya harus benar-benar dicermati secara komprehensif dan dibahas bersama dengan pemangku kepentingan teknis terkait, tokoh agama dan masyarakat, akademisi perguruan tinggi, serta Kementerian HAM Provinsi Lampung,” tegasnya.

Pemprov Lampung selanjutnya menyetujui 12 Raperda tersebut untuk memasuki pembahasan pada tingkat berikutnya, termasuk penyempurnaan aspek teknis penulisan, bahasa, narasi, dan substansi.

Dalam proses pembahasan, DPRD Lampung juga didorong membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi kemasyarakatan, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat memberikan saran, masukan, maupun kritik.

Langkah tersebut dinilai penting agar Perda yang nantinya disahkan tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta dapat diterapkan secara efektif. (*Imn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *