Peringkat TLRHP Naik, BPK Tetap Soroti Tata Kelola Pemprov Lampung

BPK RI Perwakilan Lampung memulai pemeriksaan Semester II 2026 dengan lima tim, fokus pada energi, pangan, kesehatan, pendidikan, dan belanja daerah.

BANDAR LAMPUNG, SINURBERITA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung memulai pemeriksaan Semester II Tahun 2026 terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Pelaksanaan pemeriksaan diawali dengan Entry Meeting yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan di Ruang Rapat Utama, Senin (7/9/2026).

Dalam arahannya, Marindo menegaskan bahwa BPK bukanlah institusi yang berseberangan dengan pemerintah daerah. Menurutnya, BPK merupakan mitra strategis dalam mengawal akuntabilitas keuangan sekaligus memastikan tata kelola pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

“Tujuan akhirnya, bagaimana tujuan dalam rangka pembangunan di APBD dan APBN itu tepat sasaran, sesuai dengan regulasi, dan pada akhirnya nilai tambah di masyarakat,” ujar Marindo.

Ia juga meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung menjunjung tinggi prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan keterbukaan, khususnya dalam menyiapkan serta menyampaikan data pendukung pemeriksaan.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo mengatakan, entry meeting bukan sekadar seremoni dimulainya proses pemeriksaan. Momentum tersebut, kata dia, menjadi awal kolaborasi konstruktif untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Nugroho menilai tata kelola anggaran yang sehat salah satunya dapat dilihat dari terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara berkeadilan.

“Saya ingin melihatnya sebagai awal dari suatu proses bersama. Untuk melihat kembali apakah kebijakan dan penggunaan sumber daya Pemerintah Provinsi Lampung sudah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

BPK Turunkan Lima Tim Pemeriksa

Pada Semester II Tahun 2026, BPK menerjunkan lima tim pemeriksa dengan durasi pemeriksaan pendahuluan selama 20 hari kerja.

Pemeriksaan tersebut mencakup empat audit kinerja tematik dan satu pemeriksaan kepatuhan.

Empat audit kinerja yang menjadi fokus pemeriksaan meliputi upaya pemerintah daerah dalam mendukung pencapaian ketahanan energi nasional untuk Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I 2026.

Selanjutnya, pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan produksi dan keterjangkauan pangan secara berkelanjutan pada komoditas tebu/gula, sawit/minyak goreng, serta sapi/daging untuk periode Tahun Anggaran 2024 hingga Semester I 2026.

BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja atas upaya RSUD dalam mewujudkan tata kelola rumah sakit yang efektif guna mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek pada Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I 2026.

Fokus berikutnya adalah pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk mendukung pemenuhan layanan pendidikan pada Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I 2026.

Sementara satu pemeriksaan lainnya merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah.

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Meningkat

Dalam kesempatan tersebut, BPK turut mengapresiasi capaian Pemprov Lampung dalam penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP).

Progres penyelesaian TLRHP Pemprov Lampung tercatat meningkat sebesar 6,04 persen. Capaian tersebut menempatkan Lampung pada posisi kenaikan tertinggi ketiga di tingkat provinsi, sekaligus mendongkrak peringkat penyelesaian dari posisi ke-13 menjadi peringkat ke-9.

Meski demikian, Nugroho mengingatkan agar penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK tidak semata-mata berorientasi pada pencapaian target administratif.

Menurutnya, tindak lanjut harus mampu menyelesaikan dan menghilangkan akar permasalahan secara substantif sehingga tidak kembali menjadi temuan pada masa mendatang.

Menutup arahannya, Nugroho menegaskan komitmen BPK dalam menjaga nilai dasar berupa independensi, integritas, dan profesionalisme. Komitmen tersebut juga diperkuat melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001.

“BPK bukan di seberang Pemerintah Provinsi Lampung. Kita memang memiliki fungsi dan peran yang berbeda. BPK melakukan pemeriksaan, Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan pemerintahan. Tapi kita memiliki kepentingan yang sama, agar pemerintahan di Provinsi Lampung ini berjalan semakin baik dan masyarakat mendapatkan manfaat yang semakin besar,” pungkas Nugroho. (*red/Imn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *