PN Jakarta Barat Ingatkan Pegawai soal Gratifikasi, Cuti, Izin hingga Seragam Dinas

Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan dan Pelaporan Gratifikasi serta ketentuan kepegawaian. (Dok. PN Jakarta Barat)

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Kelas IA Khusus memperkuat komitmen terhadap integritas dan disiplin aparatur melalui Apel Senin Pagi yang dirangkaikan dengan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan dan Pelaporan Gratifikasi serta ketentuan kepegawaian. Senin (7/9/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Barat, Moehammad Pandji Santoso, didampingi Wakil Ketua PN Jakarta Barat, Dr. Iman Lukmanul Hakim, ini diikuti oleh jajaran hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh staf dan aparatur sipil negara di lingkungan PN Jakarta Barat.

Dalam arahannya, Pandji menekankan pentingnya seluruh aparatur memahami dan mematuhi SOP terkait penerimaan serta pelaporan gratifikasi. Kepatuhan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan marwah lembaga peradilan.

Selain persoalan gratifikasi, Pandji mengingatkan jajaran mengenai sejumlah ketentuan kepegawaian, khususnya mekanisme pengajuan cuti dan izin serta penggunaan seragam dinas.

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian diperlukan untuk menciptakan tertib administrasi dan meningkatkan kedisiplinan aparatur dalam menjalankan tugas.

“Saya mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai untuk memahami dan mematuhi ketentuan kepegawaian, khususnya terkait mekanisme cuti, izin, dan penggunaan seragam dinas, guna mendukung tertib administrasi dan disiplin kerja di lingkungan PN Jakarta Barat,” ujar Pandji.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari Apel Senin Pagi rutin yang sekaligus dimanfaatkan sebagai sarana penyampaian informasi dan pembinaan internal bagi seluruh aparatur PN Jakarta Barat.

Melalui kegiatan ini, PN Jakarta Barat berharap seluruh jajaran semakin memahami aturan yang berlaku dan mampu menerapkannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *