JAKARTA, SINURBERITA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh sekolah negeri dan swasta mulai Senin (7/9/2026). Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak paparan abu vulkanik.
PJJ diterapkan untuk satuan pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA sederajat. Kebijakan ini diambil dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan penerapan PJJ bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Proses pembelajaran tetap berlangsung dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing peserta didik.
“Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu panik, karena proses pembelajaran tetap berjalan,” ujar Nahdiana, Minggu (6/9/2026).
Baca juga: 1.961 Anak Keracunan MBG dalam 3 Hari, KPAI: Alarm Keras untuk Presiden
Untuk memastikan PJJ berjalan optimal, Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkoordinasi dengan seluruh satuan pendidikan. Pendampingan dan pemantauan terhadap proses pembelajaran juga dilakukan, termasuk menyiapkan alternatif apabila terdapat kendala selama pelaksanaan PJJ.
Menurut Nahdiana, keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut.
“Keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas. Kami juga mengimbau orang tua mendampingi anak selama belajar dari rumah dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi,” tuturnya.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memantau perkembangan kondisi udara serta informasi resmi mengenai sebaran abu vulkanik.
Nahdiana menegaskan kebijakan pembelajaran tersebut bersifat dinamis dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi.
“Kebijakan pembelajaran akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Warga juga diminta mengikuti arahan pemerintah serta menjaga kesehatan seluruh anggota keluarga selama kondisi tersebut berlangsung. (*red)





















