Ngaku Petugas Leasing, Pria di Tapteng Ditangkap Polisi Usai Rampas Motor Warga

Terduga pelaku berinisial AL alias UL (47).

TAPTENG, SINURBERITA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai petugas leasing.

Pelaku berinisial AL alias UL (47), warga Kota Sibolga, diamankan polisi setelah sepeda motor Yamaha N-Max milik warga dirampas dalam sebuah aksi yang terjadi di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah IPTU Dian AP, mewakili Kapolres Tapteng, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Ikhsan Batubara (38), pada Minggu (30/8/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kejadian, sepeda motor korban dipinjam oleh kerabatnya, Syamsuman Purba (73), untuk berbelanja.

Dalam perjalanan, Syamsuman tiba-tiba dihadang sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Sejumlah orang yang berada di dalam mobil kemudian turun dan mengaku sebagai petugas leasing FIF.

Baca juga: Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan Karhutla di Dua Lokasi Indragiri Hulu

Mereka mengklaim hendak melakukan penarikan terhadap sepeda motor yang dikendarai Syamsuman. Namun, ketika diminta menunjukkan surat tugas dan dokumen legalitas, para pelaku disebut tidak dapat menunjukkannya.

“Para pelaku berdalih hendak menarik kendaraan. Namun, saat diminta menunjukkan surat tugas dan dokumen legalitas resmi, mereka tidak dapat menunjukkannya,” kata IPTU Dian AP.

Para pelaku kemudian diduga memaksa Syamsuman masuk ke dalam mobil. Sementara itu, sepeda motor Yamaha N-Max milik korban dibawa oleh pelaku lainnya.

Karena merasa terancam, Syamsuman meminta diturunkan di pinggir jalan. Ia kemudian pulang menggunakan angkutan umum dan memberitahukan kejadian tersebut kepada pemilik sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp32 juta.

Polisi Lacak Pelaku hingga Sibolga

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada AL. Polisi kemudian menangkap tersangka di kawasan Jalan R. Suprapto, Kota Sibolga, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Petugas mengamankan tersangka AL di kawasan Jalan R. Suprapto, Kota Sibolga, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar Dian.

Baca juga: 1.961 Anak Keracunan MBG dalam 3 Hari, KPAI: Alarm Keras untuk Presiden

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa sepeda motor korban telah dibawa oleh rekan-rekan pelaku ke luar daerah.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan tersebut.

Upaya itu membuahkan hasil. Polisi menemukan sepeda motor milik korban di sebuah gudang di Kota Tebing Tinggi pada Rabu (2/9/2026).

Sepeda motor tersebut kemudian disita dan dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, AL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Polisi juga terus mendalami peran masing-masing pihak dalam komplotan tersebut untuk mengungkap keseluruhan rangkaian aksi perampasan kendaraan dengan modus mengaku sebagai petugas leasing. (*Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *