JAKARTA, SINURBERITA.COM — Ombudsman Republik Indonesia menyoroti masih adanya sejumlah persoalan dalam penanganan dan pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Persoalan tersebut antara lain mencakup perbedaan data korban dan kerusakan, pembangunan hunian tetap yang belum tuntas, bantuan yang belum sepenuhnya diterima masyarakat, keterbatasan layanan dasar, hingga koordinasi antarinstansi yang belum optimal.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan penanganan bencana tidak boleh berhenti pada tahap tanggap darurat. Pengawasan dan kolaborasi harus terus dilakukan hingga masyarakat benar-benar memasuki tahap pemulihan.
Hal itu disampaikan Robert saat bertemu Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi untuk memastikan hak dan kebutuhan pelayanan publik masyarakat terdampak bencana tetap terpenuhi.
“Bencana adalah test case atau ujian untuk melihat apakah negara hadir di tengah masyarakat,” kata Robert.
Menurutnya, pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat desa, perlu diperkuat agar mampu memberikan respons cepat dalam penyelamatan maupun pemulihan masyarakat.
Kesiapan tersebut, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan sumber daya manusia, tetapi juga anggaran dan jejaring koordinasi antarinstansi.
“Diperlukan kolaborasi aktif dan penguatan kesiapan dasar, baik dari sisi sumber daya manusia, anggaran, dan jejaring antarinstansi sehingga dapat memberikan respons cepat sebelum dukungan dari pemerintah pusat dan berbagai kementerian/lembaga tiba di daerah terdampak,” ujarnya.
Ratusan Jembatan Belum Selesai
Dalam pemantauannya, Ombudsman RI mencatat pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi di sejumlah wilayah Sumatera masih cukup besar.
Persoalan itu meliputi hunian, jembatan dan konektivitas, sungai serta pengendalian banjir, irigasi dan pertanian, bendungan dan prasarana air, hingga pemulihan mata pencaharian masyarakat.
Dari 1.227 sasaran penanganan jembatan, sebanyak 574 masih dalam proses, sedangkan 653 belum selesai.
Pembangunan hunian tetap (huntap) juga masih menghadapi berbagai hambatan. Di antaranya validasi data by name by address (BNBA), kepastian lokasi dan lahan, proses pembangunan, serta penentuan model hunian.
Sumbar, Bantuan dan Air Bersih Masih Jadi Persoalan
Di Sumatera Barat, Ombudsman menemukan persoalan pendataan masyarakat terdampak.
Salah satunya masyarakat yang rumahnya terdampak lumpur belum seluruhnya memperoleh bantuan. Ombudsman menilai diperlukan kriteria dan standardisasi yang jelas dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan.
Selain bantuan, Ombudsman juga menerima persoalan terkait kompensasi atau ganti rugi akibat terganggunya pemenuhan kebutuhan dasar.
Ketersediaan air bersih juga menjadi perhatian karena belum seluruh masyarakat terdampak memperoleh layanan tersebut secara cepat.
Data Kerusakan Hunian di Sumut Berbeda
Di Sumatera Utara, persoalan lain muncul akibat perbedaan data klasifikasi hunian terdampak antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Data awal yang berada di kisaran 24.000 unit kemudian berubah menjadi sekitar 17.000 unit.
Ombudsman meminta perbedaan tersebut segera diklarifikasi melalui proses verifikasi dan validasi bersama. Langkah itu penting agar masyarakat tidak dirugikan akibat perbedaan basis data antarlembaga.
Ombudsman juga menyoroti proses relokasi masyarakat yang tinggal di zona merah yang dinilai belum berjalan maksimal.
Salah satu pengaduan yang diterima Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara terkait persoalan relokasi hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memadai.
Aceh Hadapi Kendala Pembangunan Huntap
Di Aceh, pembangunan hunian tetap masih menghadapi sejumlah kendala.
Ombudsman mencatat hambatan tidak hanya berasal dari persoalan anggaran dan administrasi, tetapi juga rantai pasok serta kapasitas pasar.
Salah satu persoalan yang ditemukan adalah kelangkaan semen di Aceh Tengah dan Aceh Tamiang yang berpotensi memengaruhi proses pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak.
NTT, Bantuan dan Layanan Publik Masih Disorot
Sementara di NTT, persoalan pascabencana tidak hanya menyangkut kebutuhan fisik, tetapi juga trauma sosial dan keberlanjutan pelayanan publik.
Ombudsman mencatat, lebih dari sepuluh hari setelah bencana pada 14 Agustus 2026, masih terdapat masyarakat yang belum memperoleh bantuan.
Persoalan hunian, pendataan korban penerima bantuan, serta akses terhadap layanan dasar masih menjadi perhatian.
Kondisi layanan kesehatan di sejumlah wilayah terdampak juga dinilai masih memprihatinkan. Selain itu, koordinasi antarinstansi belum berjalan optimal.
Pelayanan administrasi publik di bidang kependudukan, pendidikan, dan kesehatan juga masih menghadapi hambatan.
Ombudsman mengingatkan bahwa masyarakat terdampak bencana tetap memiliki hak mendapatkan pelayanan publik, baik dalam kondisi darurat maupun selama proses pemulihan.
Ombudsman Siapkan Pengawasan
Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman RI akan melakukan tindak lanjut melalui mekanisme pengawasan sesuai kewenangannya.
Pengaduan yang memiliki indikasi maladministrasi akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan. Sementara persoalan yang membutuhkan penyelesaian lintas instansi akan dikoordinasikan bersama BNPB dan kementerian/lembaga terkait.
Ombudsman juga mendorong pemerintah memastikan tersedianya data yang akurat dan inklusif, peta kebutuhan real-time berbasis wilayah, komunikasi publik yang transparan, pelibatan masyarakat, serta kanal pengaduan yang aktif di tingkat pusat dan daerah.
Sekretaris Utama BNPB Rustian menyambut baik penguatan koordinasi tersebut. Menurut BNPB, penanganan bencana membutuhkan kolaborasi multipihak agar proses pemulihan masyarakat berjalan lebih efektif.
1.654 Bencana Terjadi Sepanjang 2026
Berdasarkan data BNPB per 1 September 2026, sebanyak 1.654 kejadian bencana tercatat sepanjang 2026. Bencana tersebut menyebabkan 379 orang meninggal dunia.
Khusus gempa NTT berkekuatan 7,7 SR yang terjadi pada 15 Agustus 2026, BNPB mencatat 127 orang meninggal dunia, 1.668 orang luka-luka, dan 181.354 orang mengungsi.
Gempa tersebut juga menyebabkan kerusakan terhadap 97.215 rumah dan 3.266 fasilitas umum.
Pertemuan Ombudsman RI dan BNPB turut dihadiri Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Andi Eviana, Direktur Penanganan Darurat Wilayah I Agus Riyanto beserta jajaran.
Dari Ombudsman RI hadir Kepala Keasistenan Utama IV Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Budhi Masturi beserta jajaran. Hadir secara daring Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Herdensi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat Adel Wahidi, serta Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Yosua Karbeka. (*red)
Sumber: Humas Ombudsman





















