JAMBI, SINURBERITA.COM – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel 30 badan usaha di tujuh provinsi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga awal September 2026.
Dari jumlah tersebut, sembilan badan usaha berada di Kalimantan Barat dengan total luas area terbakar mencapai 8.965,48 hektare. Angka itu menjadikan Kalimantan Barat sebagai provinsi dengan luas area terbakar terbesar dalam data penindakan KLH/BPLH.
Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan pada Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Dasrul Chaniago, mengatakan penindakan dilakukan terhadap badan usaha yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran.
“Ada 30 perusahaan ya (disegel), Jambi belum ada, mudah-mudahan tidak ada, datanya ada dengan kita,” kata Dasrul di Kota Jambi, Jumat (4/9/2026).
Baca juga: Sawit Hendak Dipanen Agrinas, Kelompok Tani Lubuk Umbut Pertanyakan Dasar Penguasaan Lahan
Berdasarkan data KLH/BPLH, total luas area yang terbakar di wilayah 30 badan usaha tersebut mencapai 20.448,83 hektare.
Setelah Kalimantan Barat, Sumatera Selatan mencatat lima badan usaha dengan luas area terbakar 3.758,12 hektare. Kemudian Kalimantan Selatan dengan enam badan usaha dan luas area terbakar 3.215,46 hektare.
Berikutnya, Kalimantan Tengah memiliki lima badan usaha dengan luas area terbakar 2.841,37 hektare. Kalimantan Timur mencatat dua badan usaha dengan luas 387,19 hektare, Lampung dua badan usaha dengan luas 271,20 hektare, dan Riau satu badan usaha dengan luas area terbakar 11,91 hektare.
Mengacu Prinsip Strict Liability
Dasrul menegaskan, penindakan terhadap badan usaha tersebut mengacu pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut mengatur prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), yang memungkinkan perusahaan dimintai pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan yang terjadi di wilayah konsesinya tanpa harus terlebih dahulu membuktikan unsur kesalahan.
Baca juga: IPW Soroti Agrinas, Polemik Lahan di Lubuk Umbut Mencuat
Menurut Dasrul, penyegelan merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap badan usaha yang lalai ataupun sengaja membiarkan kawasan konsesinya terbakar.
“Sanksi administratif jadi kewenangan kita untuk perhitungan ganti rugi maupun pemulihan lingkungan yang dapat diselesaikan di dalam atau di luar pengadilan,” ujarnya.
KLH/BPLH menegaskan penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pengendalian karhutla sekaligus memastikan tanggung jawab badan usaha terhadap dampak lingkungan yang terjadi di wilayah konsesi masing-masing. (*red)
Sumber: Antara





















