Terungkap! 161 SPBU di Sumbagsel Disanksi Langgar SOP BBM Subsidi

Pihak Pertamina melakukan sidak ke salah satu SPBU di wilayah Sumbagsel.

PALEMBANG, SINURBERITA.COM — Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memperketat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Hasil pengawasan sepanjang Januari hingga 3 September 2026 menunjukkan, sebanyak 161 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) telah dikenakan sanksi karena ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan prosedur operasional standar (SOP).

Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan sekaligus upaya memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh SPBU sebagai bagian dari komitmen Pertamina dalam menjaga penyaluran BBM subsidi.

“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan di seluruh SPBU. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rusminto.

Menurutnya, pemberian sanksi tidak hanya menjadi langkah penegakan aturan, tetapi juga bagian dari pembinaan terhadap lembaga penyalur agar menjalankan kegiatan operasional sesuai prosedur.

Pertamina Patra Niaga juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memperkuat pengawasan dan memastikan ketentuan penyaluran BBM subsidi diterapkan di lapangan.

Berdasarkan data per 3 September 2026, sanksi diberikan kepada 10 SPBU di Bengkulu, 17 SPBU di Jambi, 31 SPBU di Kepulauan Bangka Belitung, 69 SPBU di Lampung, dan 34 SPBU di Sumatera Selatan.

Dengan demikian, total SPBU yang telah dikenakan sanksi di wilayah Sumbagsel mencapai 161 SPBU.

Pengawasan dilakukan melalui sejumlah mekanisme, mulai dari pemantauan transaksi, digitalisasi melalui Program Subsidi Tepat, verifikasi QR Code dan data kendaraan, hingga pemantauan aktivitas operasional SPBU.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi potensi ketidaksesuaian dalam penyaluran sekaligus memastikan BBM subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.

Pertamina Patra Niaga juga mengingatkan seluruh pengelola SPBU di wilayah Sumbagsel agar menjalankan penyaluran BBM subsidi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel untuk menjalankan penyaluran BBM subsidi sesuai prosedur dan ketentuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM subsidi,” ujarnya.

Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau mengalami kendala dalam pelayanan BBM subsidi dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135.

Pertamina Patra Niaga memastikan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh lembaga penyalur akan terus dilakukan secara berkala guna mewujudkan penyaluran BBM subsidi yang aman, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *