JAKARTA, SINURBERITA.COM – Kebijakan pemerintah dalam mengelola lahan hasil penertiban kawasan hutan menjadi sorotan Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan kebijakan yang disebut menyerahkan sekitar 4,1 juta hektare lahan hasil penertiban kawasan hutan kepada Agrinas Palma Nusantara.
Sorotan tersebut tidak hanya menyangkut besarnya luasan lahan, tetapi juga mempertanyakan status hukum, tujuan pemanfaatan, serta mekanisme pengelolaan lahan setelah dilakukan penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Sugeng mengatakan, apabila tujuan utama penertiban adalah mengembalikan fungsi kawasan hutan, maka lahan yang terbukti berada dalam kawasan hutan semestinya dikembalikan dan dipulihkan sebagai kawasan hutan.
“Kalau tujuan PKH adalah untuk memulihkan hutan, ini harusnya ditetapkan sebagai kawasan hutan kembali,” kata Sugeng dalam podcast Akbar Faizal Uncensored, dikutip laman AFU.id. Selasa (11/8/2026).
Menurut Sugeng, sekitar 6 juta hektare lahan disebut menjadi bagian dari hasil penertiban pemerintah. Dari jumlah tersebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, sekitar 254.780 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan sebagai kawasan hutan. Sementara, sekitar 4,1 juta hektare diserahkan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara.
Perbedaan tersebut membuat IPW meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka mengenai status dan peruntukan jutaan hektare lahan tersebut.
IPW Pertanyakan Kapasitas Pengelolaan Agrinas
Sugeng juga mempertanyakan kapasitas Agrinas Palma Nusantara apabila benar mendapat mandat mengelola lahan dalam skala jutaan hektare yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan kemampuan modal, sumber daya manusia, struktur organisasi, hingga sistem pengawasan perusahaan dalam menjalankan mandat tersebut.
“Bagaimana struktur perusahaan mereka untuk menangani 5 juta hektare di seluruh Indonesia?” ujar Sugeng.
Ia menegaskan, IPW tidak mempersoalkan penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan kehutanan.
Namun, proses penertiban harus tetap dilakukan secara transparan dan melalui mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi pihak yang dikenai tindakan untuk menggunakan haknya.
“Kita setuju dilakukan penindakan kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar kawasan hutan. Tapi konsistensi dan juga ada proses due process,” katanya.
Sugeng bahkan menyebut kondisi tersebut berpotensi menjadi “pergantian pemain” apabila proses penertiban hanya berujung pada perubahan pihak yang mengelola lahan tanpa disertai kejelasan mengenai status hukum dan fungsi kawasan.
“Ini sebetulnya pergantian pemain,” ujarnya.
Menurut dia, apabila suatu lahan memang terbukti merupakan kawasan hutan, negara harus terlebih dahulu memastikan status hukumnya dan mengembalikan fungsi ekologis kawasan tersebut.
“Kalau memang kawasan hutan, dikembalikan dan dihutankan kembali,” katanya.
IPW turut menyoroti keberadaan masyarakat yang selama bertahun-tahun tinggal atau mengelola lahan yang kemudian masuk dalam objek penertiban.
Sugeng menilai pemerintah harus memastikan status penguasaan masyarakat, batas kawasan, serta proses penetapan kawasan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, pendekatan sepihak hanya berdasarkan peta kawasan hutan berpotensi menimbulkan konflik baru apabila tidak disertai verifikasi kondisi faktual dan administrasi di lapangan.
Baca juga: Sawit Hendak Dipanen Agrinas, Kelompok Tani Lubuk Umbut Pertanyakan Dasar Penguasaan Lahan
Polemik Lahan Lubuk Umbut
Persoalan tersebut menjadi relevan dengan munculnya polemik pengelolaan lahan di Kelompok Tani Lubuk Umbut, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Pasalnya, pihak Agrinas Palma Nusantara bersama vendor CV Java Victory datang ke lokasi dengan rencana melakukan pengelolaan serta pemanenan tanaman sawit.
Ketua Kelompok Tani Lubuk Umbut, Temotius Sinaga, mengatakan, keberatan kelompok tani salah satunya berkaitan dengan dokumen dan peta yang dibawa pihak yang mengklaim lahan tersebut. Jumat (21/8/2026) sore.
Menurut Temotius, dalam dokumen yang diperlihatkan terdapat luasan sekitar 1.400 hektare yang dikaitkan dengan PT Riau Mestika Jaya (RMJ).
“Kami keberatan karena objek yang ditunjukkan dalam peta tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Temotius kepada awak media.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya perusahaan bernama PT Riau Mestika Jaya yang beroperasi di lokasi tersebut. Karena itu, kelompok tani meminta penjelasan mengenai status lahan, dasar hukum klaim, serta dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan.
“Sepengetahuan saya, tidak ada PT Riau Mestika Jaya di sini,” katanya.
Temotius juga mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan resmi kepada kelompok tani terkait rencana penguasaan maupun pemanenan tanaman sawit yang selama ini mereka rawat.
Kelompok tani kemudian mempertanyakan dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan penguasaan lahan tersebut.
Kuasa Hukum Minta Dokumen Penyerahan Dibuka
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Kelompok Tani Lubuk Umbut, Jetro Sibarani, SH., MH., meminta pihak yang mengklaim atau akan mengelola lahan menunjukkan dokumen resmi mengenai status lahan serta dasar penyerahannya.
Ia mengatakan kelompok tani tidak pernah dilibatkan dalam proses yang berkaitan dengan penetapan maupun penyerahan lahan yang selama ini mereka kelola.
Dalam pertemuan pada 19 Agustus 2026, Jetro mengaku mempertanyakan langsung dasar penguasaan lahan kepada pihak Agrinas Palma Nusantara dan CV Java Victory.
Menurut Jetro, sejumlah dokumen telah diperlihatkan dalam pertemuan tersebut. Namun, salah satu dokumen yang mencantumkan luasan sekitar 1.400 hektare dinilai belum secara jelas menunjukkan bahwa lahan yang selama ini dikelola kelompok tani merupakan bagian dari objek tersebut.
“Kalau memang ada penyerahan dari PKH, kami minta ditunjukkan berita acara penyerahannya. Kami juga meminta salinan dokumen dari pihak terkait sebagai dasar penyerahan lahan tersebut,” ujar Jetro.
Ia menegaskan, penguasaan maupun pengelolaan lahan tidak cukup hanya berdasarkan klaim atau surat penugasan.
“Persoalan ini tidak cukup hanya berdasarkan klaim atau surat penugasan. Harus ada dokumen dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Kelompok Tani Sampaikan Keberatan
Jetro mengatakan Kelompok Tani Lubuk Umbut telah menyampaikan surat keberatan kepada sejumlah pihak, termasuk DPRD.
Pihaknya meminta seluruh pihak menahan diri agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.
“Kami tidak ingin terjadi persoalan di lapangan. Yang kami minta adalah prosedur yang jelas, dokumen yang jelas, dan kelompok tani dilibatkan karena mereka selama ini mengelola lahan tersebut,” ujarnya.
Jetro juga mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum memperoleh dokumen resmi mengenai status lahan dan proses administrasinya.
Namun, apabila terdapat pihak yang melakukan pemanenan tanaman sawit di tengah keberatan kelompok tani, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.
“Kalau mereka melakukan pemanenan dengan adanya keberatan dari kelompok tani, kami akan menempuh upaya hukum dan melaporkan pihak atau oknum yang melakukan pemanenan tersebut,” kata Jetro.
Baca juga: Ketum FOWLER Soroti Logo AGRINAS di Kebun Ninik Mamak
Agrinas: Persoalan Serupa Terjadi di Daerah Lain
Sementara itu, Kepala Bagian Distrik Hubungan Kelembagaan dan Keamanan Agrinas Palma Nusantara, Marsma TNI (Purn) Zapanta Boes, mengatakan persoalan seperti yang terjadi di Lubuk Ubut bukan hanya terjadi di satu lokasi.
Menurut Zapanta, kasus serupa juga ditemukan di sejumlah daerah sehingga diperlukan penyelesaian bersama agar kegiatan pengelolaan lahan dapat berjalan dengan baik.
“Ini bukan hanya terjadi di sini. Kasus-kasus seperti ini banyak terjadi di tempat lain,” ujar Zapanta kepada awak media, Jumat (21/8/2026).
Ia berharap persoalan yang ada dapat diselesaikan sehingga kegiatan pengelolaan dapat berjalan sesuai kewenangan yang diberikan pemerintah.
“Kalau mereka sudah mendapatkan kewenangan dan kontrak untuk mengelola, kita harus mendukung pemerintah dan mendukung pekerjaannya. Tugas kita memang seperti itu,” katanya.
Kepala Desa Beri Klarifikasi soal PT RMJ
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Desa Lubuk Umbut, Ibnu Hajar, turut memberikan penjelasan terkait nama PT Riau Mestika Jaya yang muncul dalam dokumen yang dipersoalkan kelompok tani. Ia menegaskan bahwa PT RMJ tidak memiliki lahan di Desa Lubuk Umbut.
Menurutnya, PT RMJ merupakan mitra kerja PT Arara Abadi dalam kegiatan yang berkaitan dengan konstruksi dan produksi pemanenan kayu.
“PT RMJ tidak memiliki lahan karena PT RMJ mitra kerja PT Arara Abadi dalam produksi panen kayu PT Arara Abadi,” tegas Ibnu Hajar, dikutip hallobintang.com. Minggu (23/8/2026)
Dengan munculnya perbedaan keterangan antara kelompok tani, pihak pengelola dan pemerintah desa, kejelasan mengenai objek lahan menjadi hal yang sangat penting.
Apalagi, berdasarkan penelusuran sumber terbuka, terdapat entitas bernama PT Riau Mestika Jaya yang tercatat sebagai badan usaha di Pekanbaru.
Namun, keberadaan badan usaha tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tersebut memiliki atau menguasai lahan di Desa Lubuk Umbut.
Transparansi Dokumen Jadi Kunci
Polemik mengenai jutaan hektare lahan hasil penertiban kawasan hutan dan persoalan di Lubuk Umbut pada akhirnya bermuara pada persoalan yang sama, yakni kepastian status hukum lahan, transparansi dokumen, serta kejelasan kewenangan pengelolaan.
Di satu sisi, pemerintah memiliki kewenangan melakukan penertiban terhadap penguasaan kawasan hutan yang melanggar ketentuan. Di sisi lain, masyarakat maupun pihak yang terdampak penertiban juga memiliki kepentingan untuk memperoleh kejelasan mengenai status lahan dan proses hukum yang mendasarinya.
Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar penyerahan lahan kepada Agrinas Palma Nusantara, peta dan titik bidang yang menjadi objek pengelolaan, status kawasan, mekanisme kemitraan, serta dasar penunjukan pihak atau vendor yang bekerja di lapangan.
Untuk kasus Kelompok Tani Lubuk Umbut, kejelasan dokumen penyerahan dan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi faktual di lapangan menjadi penting guna mencegah terjadinya konflik.
Dengan transparansi dan prosedur hukum yang jelas, penertiban kawasan hutan diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan penguasaan lahan sebelumnya, tetapi juga tidak menimbulkan sengketa baru antara pemerintah, dan masyarakat. (*J2R)





















