JAKARTA, SINURBERITA.COM – Seorang investor asal Malaysia melaporkan seorang perwira menengah (Pamen) Mabes Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) berinisial F ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar.
Laporan resmi itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026, dengan nomor registrasi LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kuasa hukum investor Malaysia dari Negeri Sembilan Law Firm, Bagas Pangestu Pribadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, terlapor disangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Berawal dari Tawaran Investasi Tambang Emas
Bagas menjelaskan, perkara ini bermula sekitar pertengahan Mei 2025 ketika kliennya diperkenalkan kepada F. Saat itu, F disebut mengaku sebagai anggota Polri aktif yang bertugas di lingkungan Mabes Polri.
Status tersebut, menurut kuasa hukum, turut membangun kepercayaan investor untuk menanamkan modal dalam bisnis pertambangan emas yang ditawarkan.
F kemudian menawarkan investasi pertambangan emas di wilayah Sulawesi Utara, dengan menjanjikan keamanan operasional sekaligus membantu pengurusan legalitas pertambangan.
Investor bersama sejumlah saksi bahkan disebut sempat meninjau langsung lokasi tambang pada 17–18 Mei 2025.
“Korban yang merupakan warga negara asing (WNA) Malaysia tidak sepenuhnya memahami sistem hukum dan perizinan pertambangan di Indonesia. Pengakuan F sebagai anggota Polri menjadi dasar utama korban percaya,” kata Bagas dalam keterangan resminya, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Bagas, dana investasi diberikan secara bertahap sepanjang Mei hingga Oktober 2025 untuk sejumlah titik tambang atau pit.
Rinciannya, pada 22 Mei 2025, investor disebut menyerahkan 1.593.021 USDT, yang menurut kuasa hukum setara sekitar Rp26 miliar, untuk investasi pit 2 dan pit 3.
Selanjutnya, pada 17–19 Juni 2025, kembali diserahkan dana sebesar Rp13 miliar untuk investasi pit 5.
Kemudian pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, investor disebut menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk investasi pit 6.
Dengan demikian, total dana yang diklaim telah diserahkan investor mencapai Rp58,5 miliar.
Persoalan mulai mencuat ketika janji penyelesaian perizinan dan legalitas pertambangan yang disebut akan rampung dalam waktu dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi.
Pihak investor kemudian menduga aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi tersebut berkaitan dengan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum meminta Bareskrim Polri tidak hanya menelusuri dugaan penipuan dan penggelapan, tetapi juga mendalami aliran dana investasi serta kemungkinan adanya tindak pidana lain.
“Kami meminta penyidik Bareskrim Polri mendalami aliran dana tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar penipuan atau penggelapan,” ujar Bagas.
Sebelum menempuh jalur hukum pidana, tim kuasa hukum investor mengaku telah memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.
Dua kali somasi dilayangkan, masing-masing pada 9 Agustus 2026 dan 13 Agustus 2026.
Namun, menurut kuasa hukum, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, belum tercapai penyelesaian yang disepakati para pihak.
Karena itu, laporan ke Bareskrim Polri ditempuh sebagai langkah hukum untuk mendapatkan kepastian atas dugaan perkara tersebut.
Bagas menegaskan, laporan tersebut tidak ditujukan untuk menyerang institusi Polri. Menurutnya, langkah hukum tersebut justru diharapkan menjadi momentum untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan objektif.
Ia berharap apabila dalam perkara tersebut benar terdapat oknum yang menggunakan pangkat, jabatan, atau atribut institusi untuk membangun kepercayaan dalam kegiatan investasi, persoalan itu dapat ditelusuri secara profesional.
“Justru ini menjadi momentum bagi Polri untuk mengusut laporan secara objektif jika benar ada oknum yang memanfaatkan pangkat, jabatan, atau atribut institusi untuk membangun kepercayaan dalam bisnis investasi,” pungkas Bagas.
Hingga berita ini diterbitkan, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (*red/J2R)





















