BANGKA, SINURBERITA.COM — Pelaksanaan revitalisasi SDN 21 Belinyu di Dusun Pejem, Desa Gunung Pelawan, Kabupaten Bangka, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari Dana APBN 2026 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar itu diduga tidak sepenuhnya memberdayakan masyarakat di sekitar sekolah sebagaimana prinsip pelaksanaan swakelola.
Informasi tersebut mencuat setelah adanya keterangan bahwa pekerjaan revitalisasi sekolah justru diborongkan kepada pihak dari luar Dusun Pejem, Desa Gunung Pelawan.
Kepala SDN 21 Belinyu, Khairul Shaleh, disebut membenarkan bahwa pekerjaan revitalisasi tersebut dikerjakan dengan sistem pemborongan. Kondisi itu kemudian dipersoalkan karena program revitalisasi dengan mekanisme swakelola pada prinsipnya dapat melibatkan masyarakat setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggaran sekitar Rp1,2 miliar tersebut digunakan untuk sejumlah pekerjaan, di antaranya rehabilitasi lima ruang kelas, satu ruang perpustakaan, WC/toilet, pembangunan pagar, serta pekerjaan sanitasi.
Selain persoalan pelibatan masyarakat, pelaksanaan pekerjaan juga disorot terkait pengadaan material. Disebutkan, sebagian material dibeli di wilayah Belinyu dan sebagian lainnya dari Sungailiat.
Kualitas sejumlah material turut dipertanyakan. Salah satunya adalah penggunaan kanal baja ringan C75.75 yang disebut-sebut belum diketahui kesesuaiannya dengan standar SNI. Namun, hal tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis dan dokumen spesifikasi material untuk memastikan kebenarannya.
Sorotan lainnya datang dari aspek pengawasan proyek. Salah seorang pekerja menyebut pengawas pekerjaan berasal dari luar sekolah. Pengawas tersebut diduga tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan di lapangan dan hanya dicantumkan untuk kebutuhan administrasi, termasuk penyusunan laporan kemajuan fisik, gambar, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga kurva S sebagai indikator persentase kemajuan pekerjaan.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan informasi dari sumber di lapangan dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak pengawas maupun pelaksana pekerjaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka, Tony Marza, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (21/8/2026), membenarkan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan dengan sistem pemborongan.
Menurut Tony, pemborongan dilakukan kepada orang Belinyu dengan alasan untuk mempermudah komunikasi apabila terdapat perubahan RAB maupun perubahan pekerjaan.
“Memang benar diborongkan kepada orang Belinyu,” demikian keterangan Tony melalui pesan WhatsApp, sebagaimana disampaikan kepada wartawan.
Meski demikian, persoalan mengenai apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengadaan pemerintah, termasuk pedoman swakelola yang berlaku, masih perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan dokumen kontrak, mekanisme pengadaan, pihak pelaksana, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Untuk memastikan dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, RAB, kontrak atau dokumen pelaksanaan, laporan kemajuan pekerjaan, spesifikasi material, serta mekanisme pengawasan proyek.
Pihak sekolah, pelaksana pekerjaan, pengawas, dan instansi terkait juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar pelaksanaan revitalisasi SDN 21 Belinyu dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (*Hry)





















