PEKANBARU, SINURBERITA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kantor KPU Provinsi Riau. Rabu (19/8/2026).
Forum tersebut menjadi ruang bagi KPU Riau untuk menyerap masukan, saran, dan rekomendasi dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan standar pelayanan informasi publik. Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen KPU Riau terhadap keterbukaan informasi, transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
Kegiatan dihadiri Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Supriyanto yang mewakili Ketua KPU Provinsi Riau, Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto, Abdul Rahman, dan Nahrawi, Sekretaris KPU Provinsi Riau Rudinal B, serta jajaran pejabat manajerial dan fungsional di lingkungan KPU Provinsi Riau.
Sejumlah pemangku kepentingan juga turut hadir, di antaranya perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Riau, Komisi Informasi Provinsi Riau, Kesbangpol Provinsi Riau, Bawaslu Provinsi Riau, media massa, organisasi masyarakat sipil, serta pengguna layanan PPID KPU Provinsi Riau.
Saat membuka forum, Supriyanto menegaskan bahwa penyusunan standar pelayanan PPID tidak sekadar untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga merupakan bagian dari upaya KPU Riau meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penyusunan standar pelayanan PPID ini bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga menjadi wujud komitmen KPU Provinsi Riau dalam menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Supriyanto.
Baca juga: BPK Bongkar Pengadaan Y Banner Bawaslu Riau, Kelebihan Pembayaran Capai Rp947 Juta
Ia menambahkan, masukan dari seluruh pemangku kepentingan menjadi elemen penting agar standar pelayanan yang disusun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Nugroho Noto Susanto memaparkan rancangan Standar Pelayanan PPID KPU Provinsi Riau.
Menurut Nugroho, standar pelayanan diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai mekanisme, prosedur, serta kualitas pelayanan informasi publik yang diberikan KPU Riau.
“Standar pelayanan PPID menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap proses pelayanan informasi publik berjalan secara jelas, terukur, dan konsisten. Masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan agar layanan PPID semakin responsif dan inklusif,” kata Nugroho.
Dalam forum tersebut, berbagai masukan dan rekomendasi disampaikan oleh peserta sebagai bahan evaluasi terhadap rancangan standar pelayanan. KPU Riau selanjutnya akan menindaklanjuti masukan tersebut dalam proses finalisasi Standar Pelayanan PPID.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik sekaligus memastikan layanan PPID KPU Riau semakin profesional, transparan, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penyusunan standar pelayanan ini juga menjadi bagian dari upaya KPU Riau menjaga kepercayaan publik melalui penguatan keterbukaan informasi. Terlebih, KPU Provinsi Riau sebelumnya berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif kategori Instansi Vertikal dalam KI Riau Award 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Riau.
Capaian tersebut menjadi motivasi bagi KPU Riau untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pelayanan informasi publik. Melalui Forum Konsultasi Publik ini, KPU Riau menegaskan komitmennya untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi yang transparan, akuntabel, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*J2R)





















