PONTIANAK, SINURBERITA.COM — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) kembali mengungkap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam kurun waktu 1 Juli hingga 16 Agustus 2026, Polda Kalbar bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 10 kasus dengan 13 tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polda Kalbar pada Rabu (19/8/2026).
Dari 10 kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas murni seberat 3.474,58 gram, uang tunai Rp315.515.000, empat unit mesin domfeng, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, salah satu pengungkapan PETI yang menjadi perhatian publik terjadi di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, pada 3 Agustus 2026.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MA (30), yang disebut merupakan oknum anggota dewan. Polisi menyita emas murni hasil aktivitas penambangan ilegal seberat 3.039,04 gram atau sekitar 3,4 kilogram dari tangan tersangka.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah mengoperasikan alat tambang secara tersembunyi namun intensif. Emas hasil tambang ilegal ini langsung diolah dan diperjualbelikan,” ujar Burhanuddin.
Menurutnya, pengungkapan 10 kasus PETI tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat dan negara.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat dan jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing,” kata Bambang.
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Kalbar dan Polres jajaran. Mereka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan. (*Jaiyadi)





















