KPK Bongkar Aliran Uang Kasus Pajak Banjarmasin, Rp1 Miliar dan 49.000 Dolar AS Disita

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Detik.com)

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp1 miliar dan 49.000 dolar Amerika Serikat (AS) dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Penyitaan tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa dua saksi yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yakni Juventus Jaka Purwanto dan Sumargono.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut disita dalam rangka kepentingan penyidikan.

“Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 USD,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Baca juga: Shopee, Tokopedia hingga Blibli Mulai Pungut PPh 0,5%, Ini Ketentuannya

Menurut Budi, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti sekaligus mendukung proses pemulihan aset dalam perkara yang sedang ditangani.

“Sehingga ujung dari suatu penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga memulihkan uang negara secara maksimal,” ujarnya.

Selain menyita uang, penyidik KPK mendalami keterangan kedua saksi terkait proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin.

Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak.

“Dan juga didalaminya soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak,” kata Budi.

KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi restitusi pajak yang sebelumnya menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.

KPK sebelumnya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, tiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang dari pihak swasta kepada pejabat negara, penerimaan uang oleh pejabat, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Lampu Merah Simpang Kuday Mati, Warga: Menunggu Korban Jiwa Lagi Baru Diperbaiki?

“Tim juga mengembangkan perkara itu. Ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum,” kata Taufik, Rabu (5/8/2026).

Menurut Taufik, sprindik pertama berkaitan dengan dugaan pemberian dari pihak swasta kepada pejabat negara. Sprindik kedua terkait dugaan penerimaan uang oleh pejabat dari pihak swasta.

“Dan yang terakhir perkara surat perintah penyidikan umum untuk TPPU,” ujarnya.

Berawal dari Restitusi Pajak

Perkara dugaan suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) mengajukan permohonan restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Berdasarkan pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi pajak menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

Dalam prosesnya, Mulyono disebut bertemu dengan Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono diduga meminta uang “apresiasi” agar permohonan restitusi pajak tersebut dikabulkan.

Penyidikan dan penyitaan uang dalam pengembangan perkara ini masih berlangsung. KPK juga terus mendalami pihak-pihak yang diduga terkait dengan proses pemeriksaan pajak dan aliran uang dalam perkara tersebut. (*red)

» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *